PT Asuransi Perisai Listrik Indonesia (PLN Insurance) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) menyelenggarakan sosialisasi Undang Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025 bertempat di Gedung Kantor Direktorat Askes PLN Insurance.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko A.B Wahyu Jatmiko, VP (Vice President) dan Manager PLN Insurance. Pada acara tersebut, terdapat dua narasumber yang memberikan paparan materi. Narasumber Pertama, Direktur Strategi Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Muchtarul Huda, S.H, membahas tentang Arah Kebijakan Implementasi UU PDP di Indonesia dan Narasumber Kedua, Analis Kebijakan Muda dan Penyusun UU PDP dan RPP PDP, Ajeng Risda Rahmadani membahas materi Pengaturan UU PDP Bagi Organisasi.
Sosialisasi Undang – Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga data pribadi. Undang – Undang ini memberikan hak kepada individu untuk mengendalikan data pribadinya dan mengatur kewajiban pihak yang mengelola data untuk menjaga keamanan dan privasi data tersebut. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya transparansi, kewajaran, dan akuntabilitas dalam pemrosesan data pribadi.