Asuransi Direksi & Pejabat Perusahaan

 

Asuransi Direksi dan Pejabat Perusahaan (D & O) dirancang untuk memberikan perlindungan kepada para direktur dan officer suatu perusahaan berkenaan dengan kemungkinan terkena gugatan hukum tanggung jawab pribadi yang dapat timbul dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.

Manfaat Benefit :

  • Perbuatan melanggar hukum yang diartikan sebagai setiap pelanggaran tugas, kelalaian, kekeliruan, salah memberikan keterangan, pernyataan penyesatan, kealpaan atau tindakan direktur atau officer perusahaan dalam melakukan tugasnya atau tuntutan lainnya terhadap mereka yang semata-mata berhubungan dengan kedudukannya sebagai direktur dan officer
  • Biaya pembelaan hukum

Pengajuan Asuransi Direktur dan Pejabat Perusahaan (D & O) membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  1. Mengisi formulir SPPA dengan benar dan sesuai keadaan terkini
  2. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir (audited)
  3. Company Profile (update)

Apa yang tidak kami jamin :

  • Kerugian atau kerusakan yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan karena perang, perang sipil, revolusi, kerusuhan, huru-hara, pemogokan dan sejenisnya
  • Kerugian atau kerusakan yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan oleh karena risiko gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
  • Kerugian atau kerusakan yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan oleh karena keausan, karat, jamur, pembusukan, perubahan warna, dan kerugian dan kerusakan karena tikus dan serangga
  • Ledakan dan radiasi nuklir
  • Kesengajaan atau kecerobohan dari Tertanggung
  • Kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah berlangsungnya proses atau pekerjaan serupa
  • Kesalahan penempatan, kesalahan penyimpanan atau kehilangan yang misterius
  • Kerugian atau kerusakan karena penipuan atau penggelapan
  • Kerusakan peralatan elektrik atau mekanik
  • Pengecualian–pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.