Masukkan ID Pelanggan PLN Mobile Anda

Insurance

Masukkan Data Polis

Tentang Proteksi Pelanggan Listrik

1
Asuransi mikro pelanggan merupakan asuransi yang memberikan Penggantian Kerugian berupa Kerusakan Properti Pelanggan PLN dan Cedera Badan/Nyawa Pelanggan kepada Pelanggan PLN melalui PLN Mobile.
2
Asuransi Mikro Pelanggan Listrik ini didukung oleh PT Asuransi Perisai Listrik Nasional, penyedia layanan asuransi umum yang resmi berizin serta diawasi oleh OJK.
3
PLN Mobile merupakan aplikasi resmi dari PT PLN (Persero) untuk kemudahan transaksi kelistrikan. Melalui aplikasi ini, layanan Asuransi PLN hadir terintegrasi untuk memberikan perlindungan ekstra bagi kenyamanan pelanggan.

Cara Menggunakan Fitur

  1. Aktifkan toggle Proteksi Pelanggan Listrik.
  2. Biaya Rp500 akan otomatis ditambahkan pada transaksi.
  3. Bayar sekaligus pada saat Anda melakukan transaksi.
  4. Asuransi akan aktif setelah pembayaran berhasil.
  5. Periode asuransi berlaku selama 30 hari sejak tanggal pembelian.
  6. Pembelian polis baru yang dilakukan saat periode polis sebelumnya masih aktif, akan secara otomatis menonaktifkan polis yang lama.

Asuransi ini memberikan perlindungan kepada Pelanggan PLN meliputi:

Perlindungan Kerusakan Properti Cedera Badan atau Meninggal Dunia
Kerugian atau kerusakan akibat kebakaran dari korsleting pada transmisi kabel PLN. Cedera atau meninggal dunia akibat korsleting listrik pada jaringan kabel PLN dengan batasan maksimal 4 orang.
Akibat kebakaran dari korsleting pada kabel instalasi milik pelanggan. Tersengat listrik akibat aliran listrik dari jaringan kabel PLN atau dari peralatan elektronik Pelanggan Batasan maksimal 4 orang.

Jenis Risiko & Nilai Pertanggungan

  • Perlindungan Kebakaran Nilai Pertanggungan Rp12.500.000
  • Santunan Risiko Meninggal Dunia Nilai Pertanggungan Rp15.000.000
  • Penggantian Biaya Medis Nilai Pertanggungan Rp1.500.000

Hal-hal yang tidak termasuk dalam pertanggungan polis ini meliputi:

  1. Kerusakan atau kerugian apapun yang disebabkan selain dari hubungan pendek arus listrik (korsleting) pada jaringan listrik milik Pelanggan PLN, disengaja atau tidak disengaja.
  2. Pelanggaran yang disengaja.
  3. Tamu, selain anggota keluarga.
  4. Risiko perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang.
  5. Risiko nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos.
  6. Kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal.
  7. Kerusuhan atau Huru-hara.
  8. Gempa Bumi.
  9. Kerugian atau kerusakan harta benda akibat langsung dari penyalahgunaan atau pemakaian Listrik untuk kegiatan yang melawan Hukum atau Perundang-undangan.

Proses Klaim

  1. Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan:

    • Datang langsung ke kantor Asuransi Perisai Listrik Nasional terdekat.
    • Bisa juga menghubungi call center kami di 150123.
  2. Dokumen pengajuan klaim terbagi menjadi 2 yaitu dokumen wajib (Mandatory Document) dan dokumen khusus (Special Document) berdasarkan jenis santunan yang di berikan atas insiden hubungan arus pendek tersebut.

    Untuk dokumen wajib antara lain adalah:

    • ID Pelanggan
    • Bukti pembayaran tagihan listrik bulan berjalan
    • KTP Pelapor dan KK (Kartu Keluarga)
    • Bukti Kejadian
    • Nomor Rekening Bank

    Untuk dokumen khusus di bedakan berdasarkan santunan yang di berikan yaitu:

    • Santunan Kebakaran akibat hubungan arus pendek (short circuit)
      • Surat keterangan dari Kelurahan/Desa.
      • Surat Laporan Kepolisian (bila diperlukan).
    • Santunan Meninggal Dunia akibat hubungan arus pendek (short circuit)
      • Surat keterangan Rumah Sakit jika meninggal dunia.
      • Surat keterangan dari Kelurahan/Desa.
    • Santunan Kecelakaan Diri akibat hubungan arus pendek (short circuit) Untuk pengobatan dilampirkan kwitansi dari RS/Poliklinik
  3. Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, akan dianalisa lebih lanjut untuk menentukan nilai ganti rugi.
  4. Proses ganti rugi di setujui kemudian dilakukan pembayaran kepada Tertanggung.
  5. Pembayaran dilakukan dalam paling lama 14(empat belas) hari setelah disetujui atau sesuai dengan kesepakatan antara Tertanggung dan Penanggung dan Pembayaran di lakukan dengan transfer.

Waktu Penanganan Klaim

Aktivitas Waktu
Pelaporan klaim Paling lambat 7 hari kerja sejak kejadian.
Kelengkapan dokumen klaim Mengisi formulir Klaim maksimal 30(tiga puluh) hari kerja setelah pengajuan klaim.
Verifikasi klaim Paling lambat 14 hari kerja.
Pembayaran klaim Maksimal 14 hari setelah klaim disetujui atau sesuai kesepakatan.

FAQ

Hal yang sering ditanyakan

Apakah yang dimaksud Proteksi Pelanggan Listrik?

Proteksi Pelanggan Listrik merupakan program asuransi kepada pelanggan residensial PLN (R1, R2, R3), bisnis kecil (B1) yaitu santunan atas kerugian atau kerusakan property dan atas cedera badan atau meninggal dunia disebabkan oleh dan/atau akibat dari hubungan pendek arus listrik (korsleting) di rumah tinggal atau toko dan/atau kantor pada lokasi yang tercatat sesuai ID Pelanggan.

Siapa yang dimaksud pelanggan PLN Mobile?

Setiap orang yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) melalui Aplikasi PLN Mobile.

Apa yang dimaksud dengan Penanggung?

Penanggung adalah PT Asuransi Perisai Listrik Nasional, perusahaan asuransi umum yang berizin dan diawasi oleh OJK, melayani dan menjual produk Proteksi Pelanggan Listrik.

Apa peran PT PLN (Persero) dalam produk ini?

PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik yang mengetahui detail data pelanggan (ID Pelanggan).

Apa peran PLN Mobile dalam produk ini?

PLN Mobile ditunjuk oleh PT PLN (Persero) sebagai aplikasi untuk melakukan pembelian token listrik oleh pelanggan PT PLN (Persero). Asuransi PLN hadir serta dalam PLN Mobile menawarkan perlindungan bagi pelanggan PT PLN (Persero).

Data apa saja yang dibutuhkan oleh Penanggung untuk deklarasi?

Data yang dibutuhkan oleh Penanggung untuk deklarasi adalah:

  • ID Pelanggan
  • Golongan Tarif
  • Tanggal Transaksi
Berapa lama jaminan Proteksi Pelanggan Listrik dimulai?

Jaminan Proteksi Pelanggan Listrik berlaku 30 hari kalender sejak tanggal transaksi pembelian atau pembayaran listrik.

Kapan jaminan Proteksi Pelanggan Listrik berlaku?

Jaminan berlaku sejak tanggal pembelian atau pembayaran listrik dengan periode 30 hari.

Apakah Pelanggan PLN Mobile membayar biaya Proteksi Pelanggan Listrik?

Biaya Proteksi Pelanggan Listrik dibebankan kepada nasabah bersifat Add-On sebesar Rp 500,- saat pembayaran listrik atau pembelian token listrik.

Bagaimana periode Proteksi Pelanggan Listrik untuk Pelanggan yang melakukan pembelian voucher listrik dua kali atau lebih dalam sebulan?

Setiap transaksi pembelian mendapat jaminan Proteksi Pelanggan Listrik selama 30 hari kalender, namun jika sebelum 30 hari pelanggan membeli lagi token listrik, maka periode jaminan yang baru adalah 30 hari kalender sejak tanggal pembelian terakhir.

Apakah ada minimum pembelian token listrik untuk mendapatkan jaminan?

Untuk mendapatkan Jaminan Proteksi Pelanggan Listrik, tidak ada minimum pembelian token listrik. Jadi, jika nasabah membeli voucher sebesar Rp 20.000,-, Rp 50.000,- dan seterusnya, maka nasabah tersebut mendapatkan jaminan yang sama.

Apakah Penanggung menerbitkan sertifikat untuk setiap Pelanggan?

Penanggung menerbitkan e-sertifikat yang dapat didownload pada dashboard Asuransi Perisai Listrik Nasional (Link APLN) dan akan kami kirimkan juga kepada email pelanggan paling lambat 3 x 24 jam setelah pembayaran berhasil.

Manfaat apa yang diterima oleh Pelanggan dari produk ini?

Benefit atau manfaat Proteksi Pelanggan Listrik:

  • Manfaat kebakaran = Rp 12.500.000,-
  • Santunan kematian = Rp 15.000.000,-
  • Biaya pengobatan/luka sebesar 10% dari Santunan kematian sampai dengan maksimal Rp 1.500.000,-
Bagaimana cara pengajuan klaim?

Cara Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh nasabah PT. PLN (Persero) / pihak ahli waris yang melakukan pembayaran tagihan listrik melalui PLN Mobile yang sudah bekerja sama dengan PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional melalui telepon ataupun laporan kepada tim klaim dari PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional.

Untuk Call Center dapat menghubungi 021-150123, website PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional (Link APLN) dan dapat mengirimkan laporan awal atas insiden tersebut melalui email di claim@plninsurance.co.id.

Apakah ada batasan waktu klaim dapat diajukan?

Klaim disampaikan secara tertulis ke Penanggung paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya kerugian.

Bagaimana cara membuktikan bahwa pelanggan yang mengajukan klaim adalah pelanggan PLN Mobile?

Nasabah PT. PLN (Persero) / pelapor yang mengajukan klaim santunan ini wajib menyampaikan bukti pembayaran tagihan listrik bulan berjalan melalui PLN Mobile yang telah bekerja sama dengan PT. APLN dan sebagai verifikasi dua langkah, tim klaim akan melakukan kroscek atas data pelapor / nasabah PT. PLN (Persero) tersebut di bordereaux dari Icon Plus terkait.

Dokumen apa yang dibutuhkan ketika pengajuan klaim?

Dokumen pengajuan klaim terbagi menjadi 2 yaitu dokumen wajib (Mandatory Document) dan Dokumen Khusus (Special Document) berdasarkan jenis santunan yang diberikan atas insiden hubungan arus pendek tersebut.

Mandatory Document (Dokumen wajib):

  • ID Pelanggan
  • Bukti pembayaran tagihan listrik bulan berjalan
  • KTP Pelapor dan KK (Kartu Keluarga)
  • Bukti Kejadian
  • Nomor Rekening (Pelanggan atau Ahli Waris)

Special Document / Dokumen khusus:

  • Santunan Kebakaran akibat hubungan arus pendek (short circuit): Surat keterangan dari Kelurahan/Desa dan Surat Laporan Kepolisian (bila diperlukan)
  • Santunan Meninggal Dunia akibat hubungan arus pendek (short circuit): Surat keterangan Rumah Sakit jika meninggal dunia dan Surat keterangan dari Kelurahan/Desa
  • Santunan Kecelakaan Diri akibat hubungan arus pendek (short circuit): Untuk pengobatan dilampirkan kwitansi dari RS/Poliklinik
Berapa lama batasan waktu kelengkapan dokumen klaim?

Mengisi formulir klaim maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pengajuan klaim.

Apa penyebab terjadinya klaim?

Penyebab terjadinya klaim yang dijamin hanya akibat hubungan arus pendek (short circuit).

Kemana dokumen klaim dapat dikirimkan?

Dokumen klaim dapat dikirimkan melalui email ke claim@plninsurance.co.id atau kepada kantor PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional (Jl. Raya Pasar Minggu no.5 Jakarta 12780).

Apakah ada formulir khusus untuk pengajuan klaim?

Ada, akan disampaikan kemudian.

Dimanakah Pelanggan mendapatkan formulir klaim?

Setelah laporan disampaikan, akan ditindak lanjuti oleh divisi klaim dengan mengirimkan formulir klaim dan dokumen apa saja yang diperlukan.

Berapa lama verifikasi klaim?

Paling lambat 14 hari kerja.

Berapa lama pembayaran klaim dapat diterima Pelanggan?

Maksimal 14 hari kerja setelah dokumen klaim disetujui.

Apakah klaim dapat dibayarkan jika Pelanggan terkena imbas dari Tetangga yang mengalami kebakaran akibat arus listrik?

Santunan ini hanya diperuntukan bagi nasabah PT. PLN (Persero) yang melakukan pembayaran tagihan listrik melalui Bank yang sudah bekerja sama dengan PT. APLN dan penyebab kerugiannya adalah akibat hubungan arus pendek (short circuit).

Apakah kerugian rumah tetangga dapat diganti jika penyebab klaim berasal dari rumah Pelanggan yang disebabkan oleh arus listrik?

Kerugian dalam bentuk apapun tidak dapat dijamin, yang diberikan harus disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik (short circuit) dan scope of cover dari cause of loss tersebut hanya untuk kebakaran (fire), meninggal dunia (death) dan kecelakaan diri (medical expenses) kepada pelanggan yang melakukan pembayaran tagihan listrik.

Apakah klaim dapat dibayarkan jika yang mengalami kerugian namanya berbeda dengan ID Pelanggan?

Klaim dapat diberikan kepada pelapor atau pihak ahli waris yang disertai dengan surat keterangan dari desa terkait dengan hubungan si pelapor atau pihak ahli waris dengan ID Pelanggan yang terdaftar di PT. PLN (Persero) atau Bank yang bersangkutan.

Kepada siapa santunan dibayarkan?

Dalam hal santunan kematian dan atau kecelakaan, santunan akan dibayarkan kepada penghuni ID Tempat dengan maksimal 4 orang. Dalam hal ID tempat merupakan kost atau rumah kontrakan, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan lingkungan (RT). Jika yang meninggal adalah penghuni, maka penerima manfaat adalah ahli waris.

Dalam hal santunan kerugian karena kebakaran, penerima santunan adalah pemilik ID tempat.

Bagaimana cara pembayaran klaim?

Klaim dibayarkan kepada pelanggan melalui rekening pelanggan atau ahli waris.