Masukkan ID Pelanggan PLN Mobile Anda

Insurance

Masukkan Data Polis

Tentang Proteksi Pelanggan Listrik

1
Asuransi mikro pelanggan merupakan asuransi yang memberikan Penggantian Kerugian berupa Kerusakan Properti Pelanggan PLN dan Cedera Badan/Nyawa Pelanggan kepada Pelanggan PLN melalui PLN Mobile.
2
Asuransi Mikro Pelanggan Listrik ini didukung oleh PT Asuransi Perisai Listrik Nasional, penyedia layanan asuransi umum yang resmi berizin serta diawasi oleh OJK.
3
PLN Mobile merupakan aplikasi resmi dari PT PLN (Persero) untuk kemudahan transaksi kelistrikan. Melalui aplikasi ini, layanan Asuransi PLN hadir terintegrasi untuk memberikan perlindungan ekstra bagi kenyamanan pelanggan.

Cara Menggunakan Fitur

  1. Aktifkan toggle Proteksi Pelanggan Listrik.
  2. Biaya Rp500 akan otomatis ditambahkan pada transaksi.
  3. Bayar sekaligus pada saat Anda melakukan transaksi.
  4. Asuransi akan aktif setelah pembayaran berhasil.
  5. Periode asuransi berlaku selama 30 hari sejak tanggal pembelian.
  6. Pembelian polis baru yang dilakukan saat periode polis sebelumnya masih aktif, akan secara otomatis menonaktifkan polis yang lama.

Asuransi ini memberikan perlindungan kepada Pelanggan PLN meliputi:

Perlindungan Kerusakan Properti Cedera Badan atau Meninggal Dunia
Kerugian atau kerusakan akibat kebakaran dari korsleting pada transmisi kabel PLN. Cedera atau meninggal dunia akibat korsleting listrik pada jaringan kabel PLN dengan batasan maksimal 4 orang.
Akibat kebakaran dari korsleting pada kabel instalasi milik pelanggan. Tersengat listrik akibat aliran listrik dari jaringan kabel PLN atau dari peralatan elektronik Pelanggan Batasan maksimal 4 orang.

Jenis Risiko & Nilai Pertanggungan

  • Perlindungan Kebakaran Nilai Pertanggungan Rp12.500.000
  • Santunan Risiko Meninggal Dunia Nilai Pertanggungan Rp15.000.000
  • Penggantian Biaya Medis Nilai Pertanggungan Rp1.500.000

Hal-hal yang tidak termasuk dalam pertanggungan polis ini meliputi:

  1. Kerusakan atau kerugian apapun yang disebabkan selain dari hubungan pendek arus listrik (korsleting) pada jaringan listrik milik Pelanggan PLN, disengaja atau tidak disengaja.
  2. Pelanggaran yang disengaja.
  3. Tamu, selain anggota keluarga.
  4. Risiko perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang.
  5. Risiko nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos.
  6. Kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal.
  7. Kerusuhan atau Huru-hara.
  8. Gempa Bumi.
  9. Kerugian atau kerusakan harta benda akibat langsung dari penyalahgunaan atau pemakaian Listrik untuk kegiatan yang melawan Hukum atau Perundang-undangan.

Proses Klaim

  1. Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan:

    • Datang langsung ke kantor Asuransi Perisai Listrik Nasional terdekat.
    • Bisa juga menghubungi kantor pusat Asuransi Perisai Listrik Nasional di 021-7995888.
  2. Dokumen pengajuan klaim terbagi menjadi 2 yaitu dokumen wajib (Mandatory Document) dan dokumen khusus (Special Document) berdasarkan jenis santunan yang di berikan atas insiden hubungan arus pendek tersebut.

    Untuk dokumen wajib antara lain adalah:

    • ID Pelanggan
    • Bukti pembayaran tagihan listrik bulan berjalan
    • KTP Pelapor dan KK (Kartu Keluarga)
    • Bukti Kejadian

    Untuk dokumen khusus di bedakan berdasarkan santunan yang di berikan yaitu:

    • Santunan Kebakaran akibat hubungan arus pendek (short circuit)
      • Surat keterangan dari Kelurahan/Desa.
      • Surat Laporan Kepolisian (bila diperlukan).
    • Santunan Meninggal Dunia akibat hubungan arus pendek (short circuit)
      • Surat keterangan Rumah Sakit jika meninggal dunia.
      • Surat keterangan dari Kelurahan/Desa.
    • Santunan Kecelakaan Diri akibat hubungan arus pendek (short circuit) Untuk pengobatan dilampirkan kwitansi dari RS/Poliklinik
  3. Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, akan dianalisa lebih lanjut untuk menentukan nilai ganti rugi.
  4. Proses ganti rugi di setujui kemudian dilakukan pembayaran kepada Tertanggung.
  5. Pembayaran dilakukan dalam paling lama 10(sepuluh) hari setelah disetujui atau sesuai dengan kesepakatan antara Tertanggung dan Penanggung dan Pembayaran di lakukan dengan transfer.

Waktu Penanganan Klaim

Aktivitas Waktu
Pelaporan klaim Paling lambat 7 hari kerja sejak kejadian.
Kelengkapan dokumen klaim Mengisi formulir Klaim maksimal 30(tiga puluh) hari kerja setelah pengajuan klaim.
Verifikasi klaim Paling lambat 14 hari kerja.
Pembayaran klaim Maksimal 14 hari setelah klaim disetujui atau sesuai kesepakatan.

FAQ

Hal yang sering ditanyakan

Apakah definisi Asuransi Mikro Pelanggan?

Asuransi yang memberikan Penggantian Kerugian berupa Kerusakan Properti Pelanggan PLN dan Cedera Badan/Nyawa Pelanggan kepada Pelanggan PLN melalui PLN Mobile.

Apakah definisi Asuransi Mikro Pelanggan?

Asuransi yang memberikan Penggantian Kerugian berupa Kerusakan Properti Pelanggan PLN dan Cedera Badan/Nyawa Pelanggan kepada Pelanggan PLN melalui PLN Mobile.

Apakah definisi Asuransi Mikro Pelanggan?

Asuransi yang memberikan Penggantian Kerugian berupa Kerusakan Properti Pelanggan PLN dan Cedera Badan/Nyawa Pelanggan kepada Pelanggan PLN melalui PLN Mobile.

Apakah definisi Asuransi Mikro Pelanggan?

Asuransi yang memberikan Penggantian Kerugian berupa Kerusakan Properti Pelanggan PLN dan Cedera Badan/Nyawa Pelanggan kepada Pelanggan PLN melalui PLN Mobile.

Apakah definisi Asuransi Mikro Pelanggan?

Asuransi yang memberikan Penggantian Kerugian berupa Kerusakan Properti Pelanggan PLN dan Cedera Badan/Nyawa Pelanggan kepada Pelanggan PLN melalui PLN Mobile.