Apakah yang dimaksud Proteksi Pelanggan Listrik?
Proteksi Pelanggan Listrik merupakan program asuransi kepada pelanggan residensial PLN
(R1, R2, R3), bisnis kecil (B1) yaitu santunan atas kerugian atau kerusakan property
dan atas cedera badan atau meninggal dunia disebabkan oleh dan/atau akibat dari
hubungan pendek arus listrik (korsleting) di rumah tinggal atau toko dan/atau kantor
pada lokasi yang tercatat sesuai ID Pelanggan.
Siapa yang dimaksud pelanggan PLN Mobile?
Setiap orang yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) melalui Aplikasi PLN Mobile.
Apa yang dimaksud dengan Penanggung?
Penanggung adalah PT Asuransi Perisai Listrik Nasional, perusahaan asuransi umum
yang berizin dan diawasi oleh OJK, melayani dan menjual produk Proteksi Pelanggan Listrik.
Apa peran PT PLN (Persero) dalam produk ini?
PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik yang mengetahui detail data pelanggan
(ID Pelanggan).
Apa peran PLN Mobile dalam produk ini?
PLN Mobile ditunjuk oleh PT PLN (Persero) sebagai aplikasi untuk melakukan pembelian
token listrik oleh pelanggan PT PLN (Persero). Asuransi PLN hadir serta dalam PLN Mobile
menawarkan perlindungan bagi pelanggan PT PLN (Persero).
Data apa saja yang dibutuhkan oleh Penanggung untuk deklarasi?
Data yang dibutuhkan oleh Penanggung untuk deklarasi adalah:
- ID Pelanggan
- Golongan Tarif
- Tanggal Transaksi
Berapa lama jaminan Proteksi Pelanggan Listrik dimulai?
Jaminan Proteksi Pelanggan Listrik berlaku 30 hari kalender sejak tanggal transaksi
pembelian atau pembayaran listrik.
Kapan jaminan Proteksi Pelanggan Listrik berlaku?
Jaminan berlaku sejak tanggal pembelian atau pembayaran listrik dengan periode 30 hari.
Apakah Pelanggan PLN Mobile membayar biaya Proteksi Pelanggan Listrik?
Biaya Proteksi Pelanggan Listrik dibebankan kepada nasabah bersifat Add-On sebesar
Rp 500,- saat pembayaran listrik atau pembelian token listrik.
Bagaimana periode Proteksi Pelanggan Listrik untuk Pelanggan yang melakukan pembelian
voucher listrik dua kali atau lebih dalam sebulan?
Setiap transaksi pembelian mendapat jaminan Proteksi Pelanggan Listrik selama 30 hari
kalender, namun jika sebelum 30 hari pelanggan membeli lagi token listrik, maka periode
jaminan yang baru adalah 30 hari kalender sejak tanggal pembelian terakhir.
Apakah ada minimum pembelian token listrik untuk mendapatkan jaminan?
Untuk mendapatkan Jaminan Proteksi Pelanggan Listrik, tidak ada minimum pembelian
token listrik. Jadi, jika nasabah membeli voucher sebesar Rp 20.000,-, Rp 50.000,-
dan seterusnya, maka nasabah tersebut mendapatkan jaminan yang sama.
Apakah Penanggung menerbitkan sertifikat untuk setiap Pelanggan?
Penanggung menerbitkan e-sertifikat yang dapat didownload pada dashboard Asuransi
Perisai Listrik Nasional (Link APLN) dan akan kami kirimkan juga kepada email pelanggan
paling lambat 3 x 24 jam setelah pembayaran berhasil.
Manfaat apa yang diterima oleh Pelanggan dari produk ini?
Benefit atau manfaat Proteksi Pelanggan Listrik:
- Manfaat kebakaran = Rp 12.500.000,-
- Santunan kematian = Rp 15.000.000,-
-
Biaya pengobatan/luka sebesar 10% dari Santunan kematian
sampai dengan maksimal Rp 1.500.000,-
Bagaimana cara pengajuan klaim?
Cara Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh nasabah PT. PLN (Persero) / pihak ahli waris
yang melakukan pembayaran tagihan listrik melalui PLN Mobile yang sudah bekerja sama
dengan PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional melalui telepon ataupun laporan kepada tim
klaim dari PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional.
Untuk Call Center dapat menghubungi 021-150123, website PT. Asuransi Perisai Listrik
Nasional (Link APLN) dan dapat mengirimkan laporan awal atas insiden tersebut melalui
email di claim@plninsurance.co.id.
Apakah ada batasan waktu klaim dapat diajukan?
Klaim disampaikan secara tertulis ke Penanggung paling lambat 7 hari kerja sejak
terjadinya kerugian.
Bagaimana cara membuktikan bahwa pelanggan yang mengajukan klaim adalah pelanggan PLN Mobile?
Nasabah PT. PLN (Persero) / pelapor yang mengajukan klaim santunan ini wajib
menyampaikan bukti pembayaran tagihan listrik bulan berjalan melalui PLN Mobile
yang telah bekerja sama dengan PT. APLN dan sebagai verifikasi dua langkah, tim klaim
akan melakukan kroscek atas data pelapor / nasabah PT. PLN (Persero) tersebut di
bordereaux dari Icon Plus terkait.
Dokumen apa yang dibutuhkan ketika pengajuan klaim?
Dokumen pengajuan klaim terbagi menjadi 2 yaitu dokumen wajib (Mandatory Document)
dan Dokumen Khusus (Special Document) berdasarkan jenis santunan yang diberikan
atas insiden hubungan arus pendek tersebut.
Mandatory Document (Dokumen wajib):
- ID Pelanggan
- Bukti pembayaran tagihan listrik bulan berjalan
- KTP Pelapor dan KK (Kartu Keluarga)
- Bukti Kejadian
- Nomor Rekening (Pelanggan atau Ahli Waris)
Special Document / Dokumen khusus:
-
Santunan Kebakaran akibat hubungan arus pendek (short circuit):
Surat keterangan dari Kelurahan/Desa dan Surat Laporan Kepolisian
(bila diperlukan)
-
Santunan Meninggal Dunia akibat hubungan arus pendek (short circuit):
Surat keterangan Rumah Sakit jika meninggal dunia dan Surat keterangan
dari Kelurahan/Desa
-
Santunan Kecelakaan Diri akibat hubungan arus pendek (short circuit):
Untuk pengobatan dilampirkan kwitansi dari RS/Poliklinik
Berapa lama batasan waktu kelengkapan dokumen klaim?
Mengisi formulir klaim maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pengajuan klaim.
Apa penyebab terjadinya klaim?
Penyebab terjadinya klaim yang dijamin hanya akibat hubungan arus pendek
(short circuit).
Kemana dokumen klaim dapat dikirimkan?
Dokumen klaim dapat dikirimkan melalui email ke claim@plninsurance.co.id atau
kepada kantor PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional
(Jl. Raya Pasar Minggu no.5 Jakarta 12780).
Apakah ada formulir khusus untuk pengajuan klaim?
Ada, akan disampaikan kemudian.
Dimanakah Pelanggan mendapatkan formulir klaim?
Setelah laporan disampaikan, akan ditindak lanjuti oleh divisi klaim dengan
mengirimkan formulir klaim dan dokumen apa saja yang diperlukan.
Berapa lama verifikasi klaim?
Paling lambat 14 hari kerja.
Berapa lama pembayaran klaim dapat diterima Pelanggan?
Maksimal 14 hari kerja setelah dokumen klaim disetujui.
Apakah klaim dapat dibayarkan jika Pelanggan terkena imbas dari Tetangga
yang mengalami kebakaran akibat arus listrik?
Santunan ini hanya diperuntukan bagi nasabah PT. PLN (Persero) yang melakukan
pembayaran tagihan listrik melalui Bank yang sudah bekerja sama dengan PT. APLN
dan penyebab kerugiannya adalah akibat hubungan arus pendek (short circuit).
Apakah kerugian rumah tetangga dapat diganti jika penyebab klaim berasal
dari rumah Pelanggan yang disebabkan oleh arus listrik?
Kerugian dalam bentuk apapun tidak dapat dijamin, yang diberikan harus disebabkan
oleh hubungan arus pendek listrik (short circuit) dan scope of cover dari cause of loss
tersebut hanya untuk kebakaran (fire), meninggal dunia (death) dan kecelakaan diri
(medical expenses) kepada pelanggan yang melakukan pembayaran tagihan listrik.
Apakah klaim dapat dibayarkan jika yang mengalami kerugian namanya berbeda
dengan ID Pelanggan?
Klaim dapat diberikan kepada pelapor atau pihak ahli waris yang disertai dengan
surat keterangan dari desa terkait dengan hubungan si pelapor atau pihak ahli waris
dengan ID Pelanggan yang terdaftar di PT. PLN (Persero) atau Bank yang bersangkutan.
Kepada siapa santunan dibayarkan?
Dalam hal santunan kematian dan atau kecelakaan, santunan akan dibayarkan kepada
penghuni ID Tempat dengan maksimal 4 orang. Dalam hal ID tempat merupakan kost atau
rumah kontrakan, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan lingkungan (RT).
Jika yang meninggal adalah penghuni, maka penerima manfaat adalah ahli waris.
Dalam hal santunan kerugian karena kebakaran, penerima santunan adalah pemilik
ID tempat.
Bagaimana cara pembayaran klaim?
Klaim dibayarkan kepada pelanggan melalui rekening pelanggan atau ahli waris.