Asuransi Rangka Kapal

 

Asuransi Rangka Kapal adalah suatu bentuk asuransi yang meberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada rangka kapal dan mesin mesin selama kapal dalam perjalanan dari bahaya kelautan misalnya akibat tabrakan, tenggelam, kandas, kebakaran atau hilang.

Manfaat Benefit :

  • Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan lain-lain (perils of the seas)
  • Kebakaran dan ledakan
  • Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
  • Pembuangan ke laut (jettison)
  • Perampokan (piracy)
  • Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  • Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock, dan lain-lain

Pengajuan Asuransi Rangka kapal membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  1. Mengisi formulir SPPA dengan benar dan sesuai keadaan terkini yang memuat informasi antara lain :
    • Jenis kapal
    • Flag
    • Ownership (or have any leased company? please detail)
    • Tahun buat, GRT kapal
    • Kelas kapal
    • Teritorial berlayar
  2. Penutupan All-Risk atau TLO
  3. Classificastion register (misal BKI, Lloyd Register dll)
  4. Charter party (jika ada)
  5. Riwayat laid up terakhir, rencana lay up dalam 6 bulan ke depan, dan kondisi mesin (rebuild, modifikasi atau upgrade dsb.)
  6. Riwayat maintenance mesin-mesin, perlengkapan dan peralatan navigasi (jika ada)
  7. ¾ atau 4/4 collision liability

Apa yang tidak kami jamin :

  • Perang (War Exclusion) Perang sipil, revolusi, pemberontakan atau tindakan serupa lainnya. Ditahan, disandera dalam kondisi perang Kerusakan akibat senjata saat perang, torpedo, dll
  • Pemogokan (Strikes Exclusion) Para pelakupemogokan, partisipan yang mengganggu proses kerja, huru-hara, atau pergolakan sipil Terorisme ataupun akibat tindakan seseorang yang memiliki motif politik
  • Pembajakan
  • Perbuatan Jahat (Malicious Acts Exclusion) Ledakan Senjata perang Perbuatan jahat yang bermotif politik Nuklir Senjata/ perang atom/ nuklir/ bahan radio aktif lainnya
  • Nuclear Exclusion
  • Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis
  • ¼ collision liability
  • Particular average jika penutupan TLO
  • Abandoned Risk (biaya pengangkatan kapal) yang melebihi limit of liability polis
  • Akibat polusi
  • Increasement Liability di atas limitasi yang diberikan
  • Pengecualian – pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis

 

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.