Asuransi Electronic Equipment Insurance

 

Asuransi EEI pada dasarnya adalah gabungan antara asuransi PAR + MB yang umumnya menjamin risiko pada power plant, refinery, mesin-mesin pabrik, dll. dimana mesin-mesin lebih dominan dari pada asset bangunan sipilnya.

Manfaat :

  • Memberikan ganti rugi akibat risiko yang disebabkan oleh :
    • Kebakaran, sambaran petir, ledakan, Tertimpa pesawat terbang, Gas yang menyebabkan kebakaran
    • Udara lembab, Air, angin ribut
    • Kesalahan rancangan dan material
    • Kesalahan manufaktur
    • Kesalahan pengoperasian, Kekurang terampilan pegawai
    • Pembongkaran
    • dll.

Syarat dan Dokumen yang diperlukan :

Pengajuan asuransi Electronic Equipment Insurance

  1. List data peralatan elektronik, yang mencakup :
    a. Jumlah peralatan elektronik
    b. Harga satuan serta total peralatan elektronik sebagai acuan harga pertanggungan
    c. Penggunaan peralatan elektronik
    d. Lokasi digunakannya peralatan elektronik

Ada beberapa pengecualian risiko yang tidak dijamin dalam asuransi Electronic Equipment Insurance, diantaranya adalah:

PENGECUALIAN UMUM

Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan atas obyek pertanggungan yang terjadi sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya:

  1. Peperangan, Invasi musuh, Civil war, Penggulingan pemerintahan dll sejenisnya..
  2. Radiasi nuclear, Reaksi Nuclear.
  3. Radioactive contamination.
  4. Tindakan kesengajaan dari Tertanggung itu sendiri, atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung.

PENGECUALIAN DALAM SECTION I (MATERIAL DAMAGE)

Penanggung tidak bertanggung jawab atas :

  1. Deductible (risiko sendiri) yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kali kejadian.
  2. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh Gempa bumi, Letusan Gunung berapi, Tsunami, Typhoon, Cyclone, Hurricane.
  3. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh pencurian.
  4. Kerugian atau kerusakan Kesalahan atau kekurangan (cacat) yang sebelumnya telah diketahui oleh Tertanggung atau wakilnya/orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum pertanggungan ditutup, apakah kerusakan atau keku-rangan tersebut diketahui oleh Penanggung atau tidak.
  5. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh kegagalan atau gangguan terhentinya aliran suplly gas, air, listrik.
  6. Kerugian atau kerusakan sebagai konsekwensi langsung dari pengaruh peng-gunaan yang berkesinambungan (continue) seperti wear & tear, cavitation, erosion, corrosion, incrustation, gradual deterioration karena kondisi cuaca.
  7. Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pengecilan atau meniada-kan kegagalan tersebut, kecuali yang disebabkan oleh suatu kerugian atau kerusakan yang dijamin polis yang menimpa obyek yang dipertanggungkan.
  8. Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pemeliharaan obyek pertanggungan dan pengecualian ini juga berlaku untuk bagian-bagian yang diganti selama proses pemeliharaan (Maintenance).
  9. Kerugian atau kerusakan yang masih dibawah tanggung jawab Pabrik pembuat (Manufactur), supllier, baik itu karena kedudukan hukumnya atau melalui suatu kontrak perjanjian.
  10. Kerugian atau kerusakan pada alat-alat yang disewa atau yang disewakan dimana pemiliknya masih harus bertanggung jawab baik karena kedudukan hukumnya atau melalui kontrak perjanjian sewa dan/atau maintenant agreement.
  11. Konsekwensi kerugian finansial apapun bentuknya atau tanggung gugat apapun bentuknya.
  12. Kerugian atau kerusakan pada Chains, Volve, Tubes, Bulbs, Ribbon, Seals, Belts, Wire, Rubber tyre, Exchangeable tools, Object made of glass, porcelain, sleves or fabrics, or any Operating media (Lubrication oil, fuel, chemical).
  13. Kekurang-indahan seperti tergores, terkena cat dll. yang sejenisnya.
    Didalam pengecualian ini tidak dikecualikan risiko kerugian atau kerusakan yang dise-babkan oleh Kebakaran, Banjir, Water Damage, maka hal ini berarti bahwa risiko-risiko tersebut dijamin oleh Polis Standard Electronic Equipment ini. Jadi apabila risiko tersebut tidak dikecualikan/disebutkan didalam Special Exclusion ini, maka berarti bahwa risiko akibat hal tersebut dijamin oleh polis

PENGECUALIAN DALAM SECTION II (ELECTRONIC DATA PROCESSING)

Penanggung tidak bertanggung jawab atas :

  1. Deductible (risiko sendiri) yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kali kejadian
  2. Segala biaya-biaya yang ditimbulkan karena kesalahan program, punching, labelling or inserting, inadvertent cancelling of information or discharding of data media, atau kehilangan informasi yang disebabkan oleh Magnetic field
  3. Konsekwensi kerugian finansial apapun bentuknya (Consequential Loss)

PENGECUALIAN DALAM SECTION II (PENINGKATAN BIAYA PEKERJAAN)

Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya-biaya tambahan yang ditimbulkan sebagai akibat :

  1. Adanya larangan dari pejabat setempat tentang rekonstruksi atau penggunaan alat-alat EDP
  2. Persediaan dana-dana yang diperlukan Tertanggung untuk reperasi, perbaikan/ pemulihan kerusakan atau penghancuran dari alat-alat elektronik tersebu

 

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.