Asuransi MB Adalah asuransi yang Menjamin risiko kerugian yang akan timbul pada sebuah mesin saat sedang beroperasi jangka waktu pertanggungannya adalah sejak mesin-mesin selesai di rakit dan mengakhiri masa testing dan masuk periode operasional sampai akhir masa pertanggungan biasanya pertahun.
Manfaat :
- Memberikan ganti rugi akibat risiko yang disebabkan oleh :
- Kesalahan perencanaan
- Kesalahan pemasangan
- Kesalahan perbaikan
- Kesalahan pengecoran, material
- Kesalahan pengoperasian
- Kekurangan keahlian pegawai
- Kecerobohan
- Huru-hara
- Sambung singkat
- Kesalahan penyambungan
- Kekurangan air pada boiler
- Peledakan
- Badai/angin ribut
Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
Pengajuan asuransi Machinery Breakdown
- Surat keterangan spesifikasi mesin, yang mencakup informasi :
a. No seri mesin
b. No rangka mesin
c. Tahun pembuatan
d. Harga mesin (untuk acuan besar nilai pertanggungan) - Informasi umum, diantaranya :
a. Lokasi mesin
b. Penggunaan mesin
Ada beberapa pengecualian risiko yang tidak dijamin dalam asuransi Machinery Breakdown, diantaranya adalah:
- Deductible (risiko sendiri) yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kali kejadian
- Consequential Loss
- Kerugian/ kerusakan yang terjadi pada bagian mesin dengan umur operasi pendek, atau mudah aus/susut antara lain :
a. Semua jenis perkakas yang dapat diganti-ganti (exchangeable tools) seperti saringan, cetakan, tali-tali, rantai
b. Bagian-bagian (part) yang terbuka dari kaca, keramik, kayu dan ban karet
c. Bahan-bahan pembantu seperti bahan bakar, gas, bahan pendingin katalis, pelumas - Kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan/disebabkan oleh :
a. Kebakaran, Sambaran petir, peledakan kimiawi, kejatuhan pesawat atau benda-benda lain
b. Pencurian, pembongkaran, perampokan
c. Banjir, Inundation, Tanah longsor, Gempa bumi, typhoon, Letusan gunung berapi dll. - Kesalahan atau Cacat yang menjadi tanggung jawab Supplier, Contractor or Repairer berdasarkan Undang-undang atau perjanjian
- Kesalahan atau Cacat yang sebelumnya telah diketahui oleh tertanggung atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum pertanggungan ditutup dan tidak diberitahukan kepada Penanggung
- Kerugian/kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh Testing, Pemuatan beban berlebihan yang disengaja
- Penggunaan secara terus-menerus atas mesin yang telah rusak atau seharusnya mesin tersebut di repair/diperbaiki
- Tindakan kesengajaan dari Tertanggung itu sendiri, atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung
- Wear & Tear (keausan), pengikisan, karat sebagai akibat dari penggunaan atau peng-operasian normal
- Sebagai akibat langsung atau tidak langsung adanya :
a. Peperangan, Invasi musuh, Civil war, Penggulingan pemerintahan dll sejenisnya
b. Radiasi nuclear, Reaksi Nuclear
c. Radioactive contamination
*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.