Asuransi Pengangkutan adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan atau kehilangan barang (cargo) dalam proses pengiriman baik melalui moda angkutan darat, laut dan udara dari risko perjalanan yang dapat menimpa alat angkut terbalik, tenggelam, terbakar atau bahkan pencurian selama perjalanan
Manfaat benefit :
Kerugian atas barang-barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain yang disebabkan oleh tergelincirnya alat angkut atau keluar dari rel
Khusus alat angkut berupa kapal laut, kerugian yang dialami pemilik barang dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam atau terbaliknya alat angkut dengan obyek lain selain air
Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
Peristiwa general average: pembuangan atau terlemparnya barang ke laut
Gempa bumi
Letusan gunung berapi, petir dan sejenisnya
Pengajuan Asuransi Pengangkutan membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
Mengisi formulir SPPA dengan benar dan sesuai keadaan terkini berisi informasi penting antara lain :
Detail Barang yang diangkut
Packing barang
Nilai barang sesuai Invoice
Alat Angkut
Tujuan pengiriman
Frekuensi pengiriman/ Turn over selama 1 tahun terakhir
Perluasan atas kehilangan karena tidak terkirim atau karena “bajing loncat” (pilferage) -> penambahan premi
Jenis cargo FOB atau CIF
Apa yang tidak kami jamin :
Dilakukan dengan sengaja oleh tertanggung/ pegawainya
Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausan yang wajar atas barang
Packing yang kurang baik/ kurang memadai termasuk di dalam kontainer
Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat
Kerugian karena sebab keterlambatan (delay in transit)
Kerugian karena ketidakmampuan keuangan tertanggung
Kapal Pengangkut tidak baik/ tidak layak laut
Akibat resiko nuklir dan sejenisnya
Akibat resiko perang, huruhara/ kerusuhan Pengecualian–pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis
*Informasi Penting Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.