Asuransi Kendaraan Bermotor

 

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah suatu bentuk asuransi yang meberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada kendaraan sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dengan jaminan komprehensif (Gabungan) dan kerugian total, dapat diperluas dengan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, kecelekaan pengemudi dan penumpang, serta kerusuhan serta bencana alam sesuai kebutuhan.

Manfaat Benefit :

  • Menjamin atas kerugian dan/atau kerusakan menyeluruh atau sebagian yang terjadi pada kendaraan bermotor Anda
  • Menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ke tiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor Anda
  • Banjir
  • Gempa Bumi
  • Kecelakaan Diri Penumpang
  • Kecelakaan Diri Pengemudi
  • Huru Hara
  • Terorisme

Pengajuan Asuransi Kendaraan bermotor membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  1. Mengisi formulir SPPA dengan benar dan sesuai keadaan terkini yang berisi informasi wajib sbb: Info Detail kendaraan Jenis, Type dan Tahun buat, alamat STNK
  2. Penutupan Comprehensive atau TLO
  3. Foto Kendaraan terbaru (khusus penutupan Comprehensive), atau disurvey terlebih dahulu oleh asuransi
  4. Peserta atau tertanggung harus berusia minimum 17 (tujuh belas) yang telah memiliki KTP (Kartu tanda Penduduk) dan SIM (Surat Ijin Mengemudi)
  5. Peserta atau tertanggung dapat melampirkan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaran yang akan diasuransikan
  6. Usia maksimum unit individu kendaraan bermotor yang diasuransikan 10 (sepuluh) tahun sejak tahun perakitan pada saat pendaftaran asuransi
  7. Fleet kendaraan minimum 10 unit (Corporate Biz)
  8. Tarif bawah sesuai OJK dan dapat diberikan potongan selama masa pandemi
  9. Calon Tertanggung wajib memberikan fakta material dengan mengisi SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi)

Apa yang tidak kami jamin :

  • Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
  • Kerugian akibat penggelapan
  • Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non-standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
  • Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
  • Kendaraan digunakan untuk belajar rmengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan, kelebihan muatan, tidak memiliki sim/melanggar peraturan lalu lintas, barang muatan di dalam kendaraan, akibat bencana alam atau perang dan lain-lain
  • Pengecualian–pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis

 

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.