Asuransi Civil Engineering Completed Risk (CECR) ini dirancang untuk memberikan jaminan atas struktur-struktur pekerjaan Tehnik Sipil setelah selesai dibangun seperti, jalan tol, dermaga, bandara rel kereta api, dll.
Manfaat :
Memberikan ganti rugi akibat kerugian yang disebabkan oleh :
Kebakaran, Sambaran petir, Peledakan, Tertabrak kendaraan atau kapal
Kejatuhan pesawat terbang dan/atau benturan dari peralatan-peralatan yang jatuh dari pesawat terbang
Gempa bumi, Letusan Gunung berapi, Tsunami, Angin topan, Badai
Banjir atau luapan air, gelombang air laut
Longsor, pergerakan tanah, runtuhnya karang dan pergerakan bumi lainnya
Beku, atau rusak akibat salju, es, longsoran salju
Dokumen berita acara serah terima antara Kontraktor dengan pemilik proyek
Dokumen nilai asset infrastruktur sebagai acuan untuk besaran nilai pertanggungan (biasanya dari Bill of Quantity selama masa kontrak, dan juga di tambah nilai asset setelah melalui proses audit)
Ada beberapa pengecualian risiko yang tidak dijamin dalam asuransi Contractor All Risks/ Erection All Risks, diantaranya adalah : Polis ini adalah “named perils” dengan pengecualian utama adalah :
Risiko politik; reaksi nuklir
Radiasi nuklir
Kontaminasi radioaktif
Kesengajaan atau kelalaian yang disengaja
Keausan
Cacat yang melekat
Kurangnya pemeliharaan
Kekacauan mekanik atau listrik (mb)
Kehilangan keuntungan (consequential loss)
*Informasi Penting Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.