Asuransi Papan Reklame

 

Asuransi Papan Reklame (Neon Sign) adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin atas kerusakan dari Bilboard (material damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.

Manfaat Benefit :

  • Menjamin kerugian atas pencurian
  • Kebakaran, sambaran petir dan ledakan
  • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat (vandalisme), huru-hara
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
  • Tanah longsor, banjir, angin topan dan badai
  • dan kecelakaan lainnya

Pengajuan asuransi Papan Reklame membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  1. Mengisi formulir SPPA dengan benar dan sesuai keadaan terkini  
  2. Sistem pengamanan billboard terhadap risiko pencurian
  3. Apakah memerlukan perluasan atas risiko  bencana Alam dan Huru hara? > penambahan premi
  4. Konsultan Advertising yang masih bekerja sama

Apa yang tidak kami jamin :

  • Kehilangan pendapatan baik karena kontrak dan lain lain
  • Kerusakan alami seperti karat, pelapukan, perubahan warna/ design
  • Perang, terorisme, radioaktif dan senjata nuklir
  • Pengecualian–pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.