Asuransi Contractor / Erection All Risks

 

Asuransi CAR / EAR adalah jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan baik gedung, pabrik, sarana dan prasarana seperti jembatan, jalanan, dermaga, ataupun instalasi mesin-mesin seperti pembangkit listrik, genset, dll termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.
Saat suatu proyek persentasi pembangunan bangunannya lebih besar dari persentasi perakitan mesin maka proyek terbsebut akan tercover oleh polis CAR, sebaliknya EAR lebih spesifik mengcover proyek instalasi mesin-mesin daripada bangunan.

Manfaat :

  • Polis Asuransi CAR / EAR adalah polis yang bersifat All Risks, yang artinya memberikan ganti rugi akibat risiko apapun kecuali risiko yang masuk dalam pengecualian
  • Memberikan ganti rugi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan proyek pekerjaan

Pengajuan asuransi Contractor All Risks / Erection All Risks

  1. Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK). Dalam dokumen ini akan diketahui sbb. :
    • Nama kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan
    • Nilai kontrak pekerjaan tersebut, untuk menentukan besarnya nilai pertanggungan asuransinya
    • Kapan proyek tersebut sudah harus di laksanakan
    • Lamanya proyek tersebut dikerjakan sebagai acuan periode asuransi
  2. Site Plan (Denah Lokasi)
  3. Time Schedule (progress pekerjaan proyek)
  4. Lay-out Proyek

Ada beberapa pengecualian risiko yang tidak dijamin dalam asuransi Contractor All Risks / Erection All Risks, diantaranya adalah :

  1. Risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian
  2. Kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk
    • Penalti
    • Kerugian karena keterlambatan
    • Buruknya pengerjaan
    • Kehilangan kontrak
  3. Kerugian atau kerusakan akibat kesalahan desain
  4. Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut
  5. Aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal
  6. Kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi
  7. Kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang
  8. Kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek
  9. Kerugian atau kerusakan pada saat inventarisasi

 

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.