Asuransi Tanggung Gugat (General Liability) adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).
Manfaat Benefit :
Memberikan jaminan atas Kerusakan harta benda pihak ketiga
Kematian dan cacat yang dialami pihak ketiga
Biaya hukum yang timbul
Pengajuan Asuransi General Liability membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
Mengisi formulir SPPA dengan benar dan sesuai keadaan terkini
Informasi mengenai Jenis Pekerjaan/ okupasi
Besar jaminan yang diminta (per-kejadian dan aggregat limit liability)
Apa yang tidak kami jamin :
Perang, nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos dan sejenisnya
Kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal
Risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark dan sejenisnya
Risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak. Denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung
Wilayah dan yurisdiksi Amerika Serikat dan Kanada
Pengecualian–pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis
*Informasi Penting Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.