Asuransi Tanggung Gugat

 

Asuransi Tanggung Gugat (General Liability) adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).

Manfaat Benefit :

  • Memberikan jaminan atas Kerusakan harta benda pihak ketiga
  • Kematian dan cacat yang dialami pihak ketiga
  • Biaya hukum yang timbul

Pengajuan Asuransi General Liability membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  1. Mengisi formulir SPPA dengan benar dan sesuai keadaan terkini
  2. Informasi mengenai Jenis Pekerjaan/ okupasi
  3. Besar jaminan yang diminta (per-kejadian dan aggregat limit liability)

Apa yang tidak kami jamin :

  • Perang, nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos dan sejenisnya
  • Kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal
  • Risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark dan sejenisnya
  • Risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak. Denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung
  • Wilayah dan yurisdiksi Amerika Serikat dan Kanada
  • Pengecualian–pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis

 

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.