Asuransi Property All Risks/ Industrial All Risks merupakan asuransi yang menjamin kerugian dari semua risiko (unnamed perils) atas bangunan dan harta benda, kecuali risiko yang tercantum di dalam polis asuransi. Polis Jenis ini juga dapat ditunjukkan untuk penggunaan properti pabrik.
Produk ini menjamin risiko yang berupa :
Kerusakan Material (Material Damage) Menjamin Segala Kerugian Fisik, atau kerusakan yang tidak terduga, dan tidak disegaja selain yang secara khusus dikecualikan dalam pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan dan penggantian
Gangguan Usaha (Business Interruption) (Optional)
Manfaat dan Pengecualian
Objek utama dari Asuransi PAR dan Asuransi Industry All Risks (IAR) :
PAR (Property All Risks ) ditujukan menjamin kerusakan atau kerugian atas bangunan non-industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit dan sekolah
IAR (Industrial All Risks) ditujukan menjamin bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko dan mal atau pusat perbelanjaan
Berikut jaminan utama dan jaminan tambahan di asuransi property all risk :
Jaminan utama
Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap
Banjir, badai, angin topan dan kerusakan akibat air
Kerusakan akibat kendaraan, pembongkaran dan jaminan lainnya selain yang dikecualikan dalam polis
Jaminan tambahan atau perluasan
Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara
Terorisme dan sabotase
Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
Note : Perluasan Jaminan dikenakan Premi Tambahan
Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian atau risiko yang tidak dijamin dalam Asuransi Property All Risks antara lain :
Risiko Yang Tidak Dijamin
Perang, terorisme, nuklir dan radio aktif
Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
Kerusakan Mekanik dan boiler
Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
Polusi atau kontaminasi
Harta Benda yang tidak dijamin
Harta benda yang sedang dibangun atau sedang dikerjakan
Harta benda dalam pengangkutan, Kendaraan Bermotor, Kapal, Pesawat Terbang
Perhiasan, batu mulia, karya seni
Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan
Tanah, Jalan, Rel, Rig, Pipa, Jembatan
Pengajuan Asuransi Property All Risks/Industrial All Risks membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
Tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah :
Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya
Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya
Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut)
Lokasi atau letak bangunan
Nilai bangunan dan Isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain)
Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri)
Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui
Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)
Calon Tertanggung Mengisi dan menandatangani formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) dengan sebenar-benarnya karena menjadi dasar penerbitan polis asuransi Kebakaran
*Informasi Penting Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.