Asuransi Kredit

 

Asuransi Kredit adalah Asuransi yang memberikan perlindungan kepada Bank atau Lembaga Keuangan atas risiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit, Perlindungan diberikan atas risiko kegagalan Tertanggung sebagai debitur untuk melunasi fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Umum maupun Lembaga Pembiayaan Keuangan lainnya.

Manfaat Benefit :

Memberikan manfaat kepada Pemegang Polis atau Tertanggung atas kerugian yang diderita yang diakibatkan oleh kredit macet karena sebab apapun kecuali yang dikecualikan dalam Polis

 

Pengajuan Asuransi Kredit membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  1. Pemegang Polis adalah Lembaga Keuangan
  2. Risiko yang dijamin sebesar Baki Debet, maksimum sebesar Plafond Kredit Awal
  3. Masa Pertanggungan maksimal mengikuti Jangka Waktu Kredit

Apa yang tidak kami jamin :

Polis ini tidak memberikan ganti rugi atas kredit macet yang disebabkan oleh:

    1. Kematian disebabkan kecelakaan yang terjadi ketika Tertanggung :
      a. Turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu
      b. Bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air
      c. Dengan sengaja, melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan
      d. Melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku
    2. Kematian yang disebabkan atau ditimbulkan :
      a. Ketika Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuall jika telah disetujth Penanggung dengan tidak mengurang apa yang drtetapkan dalam butir 2.b.
      b. Baik langsung maupun tidak langsung karena :
           b1. Perang atau keadaan yang dapat disamakan dengan itu, kerusuhan, pemogokan, Penghalangan kerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, Makar, terorisme, sabotase, tindakan-tindakan kekerasan lainnya dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain.
           b2. Ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dan keadaan yang demikian itu.
           Jika Tertanggung atau orarag-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan Pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadiankejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini
      c. Baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir
    3. Atas kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali:
      1. Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini atau
      2. Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat 2.b diatas.
    4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dan infeksi virus HIV (Human Immuno Defidency virus) atau varian-varian virus HIV, terrnasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIOS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refusec Complex – ARC)
    5. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) yang disebabkan kebijakan PHK Massal (Rasionalisasi) lebih dari 10 (sepuluh) orang dalam waktu bersamaan , Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) untuk karyawan dengan status ikatan kerja antar waktu / kontrak, calon pegawai dan buruh atau Pensiun awal, pensiun normal, mengundurkan diri atau berhenti bekerja karena inisiatif sendiri atau karena tindakan tidak disiplin (indisipliner)
    6. Kematian akibat meninggal dunia alarni (Natural Death) sebagm berikut :
      • a. Sebagai bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri, atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan
      • b. Perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh Tertanggung atau orang yang terkepentingan dalam asuransi atau oleh orang yang ditunjuk.
      • c. Perbuatan melanggar hukum.
      • d. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang drsebabkan oleh HIV (Human Immunorieficiency Virus).
      • e. Penggunaan obat terlarang / phsikotropika/ morphine.
      • f. Penyakit/ cacat/kelainan bawaan.
      • g. Penyakit atau kondisi yang sudah ada (pre-exisUng) sebelum mulai pertanggungan.
      • h. Terlibat Perkelahian kecuali sebagai pihak yang mempertahankan diri.
      • i. Kehamilan, persalinan ataupun komplikasinya sampai dengan 40 (empat puluh) hari setelah persalinan.
    7. Peperangan, baik yang diumumkan maupun tidak, roevolusi, perbuatan sabotase, dan terorisme, pemogokan huru hara, pemberontakan, pengambilalihan kekuasaan , keikutsertaan Tertanggung dalam dinas militer
    8. Penggunaan minuman keras dan obat obatan terlarang atau NARKOTIKA
    9. Kematian yang baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh Reaksi Nuklir, Radioaktif dan Radiasi reaksi inti atom
    10. PHK karena Pekerjaan/Buruh ditahan pihak berwajib (Ps. 160 UU No. 13/2003)
    11. Pengunduran diri atas kemauan sendiri (Ps. 162 UU No. 13/2003)
    12. PHK yang diakibatkan terjadinya perubahan status, penggabungan, peleburan dan perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Ps.163 UU No.13/2003)
    13. PHK yang diakibatkan karena Perusahaan merugi atau adanya suatu keadaan memaksa (force majeure), Perusahaan melakukan efisiensi, Perusahaan pailit (Ps.164- 165 UU no. 13/2003)
    14. PHK karena pegawai memasuki usia Pensiun (P5.167 UU No. 13/2003)
    15. Pekerjaan mengajukan permohonan PHK kepada Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial (Pasa1.169 UU No.13/2003)
    16. Yang disebabkan atau berhubungan dengan HIV/AIDS/Narkoba, obat bius, alkohol atau Penyakit Jiwa/gila
    17. Karyawan dirumahkan sementara
    18. Pensiun Dini (mengundurkan diri dengan tetap mendapatkan hak-hak pensiun)
    19. PHK Masal
    20. PHK yang telah direncanakan sebelum masuk asuransi baik oleh instansi kerja/badan usaha atau pegawai yang bersangkutan
    21. Adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap Debitur atau Penerima Jaminan
    22. PHK terjadi sebelum pertanggungan asuransi berjalan
    23. Setama tenggang waktu uzur danfatau cacat mental
    24. Resiko Mangkir sesuai UU No. 13 th 2003
    25. Kemampuan membayar atau macet oleh Pemegang Polis atau tertanggung sesual dengan SK Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 yang berada pada kategori “Lancar” (Call 1) , “Dalam Perhatian Khusus” (Call 2) , dan “Kurang Lancar” (Call 3)

 

*Informasi Penting
Informasi diatas merupakan deskripsi produk secara singkat. Untuk penjelasan mengenai syarat dan kondisi mengacu kepada masing-masing ikhtisar & wording dalam polis