Asuransi Kecelakaan Diri


Asuransi Kecelakaan Diri (PA) adalah asuransi yang memberikan jaminan/proteksi terhadap risiko kematian, cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya dan biaya–biaya perawatan dan/atau pengobatan sebagai akibat adanya suatu kecelakaan.

Manfaat Benefit :

  • Manfaat untuk kematian karena kecelakaan
  • Cacat Tetap Keseluruhan
  • Cacat Tetap sebagian
  • Biaya perawatan/ biaya pengobatan

Pengajuan Asuransi Kecelakaan diri membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  1. Usia usia calon nasabah/ peserta 17 tahun ke atas maksimum 60 tahun
  2. Calon nasabah/ peserta yang melakukan kegiatan atau hobby luar ruangan yang bersifat olah raga berbahaya (ekstrem) akan dikenakan tarif golongan risiko kelas 3 (tertinggi)
  3. Uang Pertanggungan yang diminta disesuaikan dengan okupasi dan minat/ hobby yang ditekuni
  4. Jaminan berlaku bagi WNA/WNI yang berdomisili di Indonesia dengan cakupan jaminan di wilayah seluruh dunia (kecuali AS dan Canada)
  5. Calon Tertanggung Mengisi dan menandatangani formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) dengan sebenar-benarnya karena menjadi dasar penerbitan polis asuransi PA

Apa yang tidak kami jamin :

  • Merupakan Tindakan kesengajaan sendiri
  • Akibat langsung atau tidak langsung dari Perang
  • Tindakan kejahatan atau kriminal (melawan norma atau hukum)
  • Perkelahian kecuali keadaan untuk mempertahankan diri/ jiwa dari suatu tindak kejahatan
  • Upaya bunuh diri atau ancaman
  • Mengemudi kendaraan bermotor tanpa surat izin yang sah atau di bawah pengaruh alkohol dan/atau obat-obatan
  • Sakit alami atau wabah
  • Dan lain-lain sesuai Polis standard Asuransi Kecelakaan Diri AAUI

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.