Asuransi Kecelakaan Diri (PA) adalah asuransi yang memberikan jaminan/proteksi terhadap risiko kematian, cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya dan biaya–biaya perawatan dan/atau pengobatan sebagai akibat adanya suatu kecelakaan.
Manfaat Benefit :
Manfaat untuk kematian karena kecelakaan
Cacat Tetap Keseluruhan
Cacat Tetap sebagian
Biaya perawatan/ biaya pengobatan
Pengajuan Asuransi Kecelakaan diri membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
Usia usia calon nasabah/ peserta 17 tahun ke atas maksimum 60 tahun
Calon nasabah/ peserta yang melakukan kegiatan atau hobby luar ruangan yang bersifat olah raga berbahaya (ekstrem) akan dikenakan tarif golongan risiko kelas 3 (tertinggi)
Uang Pertanggungan yang diminta disesuaikan dengan okupasi dan minat/ hobby yang ditekuni
Jaminan berlaku bagi WNA/WNI yang berdomisili di Indonesia dengan cakupan jaminan di wilayah seluruh dunia (kecuali AS dan Canada)
Calon Tertanggung Mengisi dan menandatangani formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) dengan sebenar-benarnya karena menjadi dasar penerbitan polis asuransi PA
Apa yang tidak kami jamin :
Merupakan Tindakan kesengajaan sendiri
Akibat langsung atau tidak langsung dari Perang
Tindakan kejahatan atau kriminal (melawan norma atau hukum)
Perkelahian kecuali keadaan untuk mempertahankan diri/ jiwa dari suatu tindak kejahatan
Upaya bunuh diri atau ancaman
Mengemudi kendaraan bermotor tanpa surat izin yang sah atau di bawah pengaruh alkohol dan/atau obat-obatan
Sakit alami atau wabah
Dan lain-lain sesuai Polis standard Asuransi Kecelakaan Diri AAUI
*Informasi Penting Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.