Asuransi Profesi

 

Asuransi Profesi (Professional Indemnity) adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin perlindungan bagi para pekerja professional dalam menghadapi tuntutan hukum kliennya atas pelanggaran tugas professional dalam menjalankan usaha dan profesinya.

Manfaat Benefit :

  • Menjamin kompensasi yang diputuskan oleh pengadilan
  • Biaya-biaya dan pengeluaran untuk pembelaan

Pengajuan Asuransi Profesi membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  1. Mengisi formulir SPPA dengan benar dan sesuai keadaan terkini
  2. Menyampaikan Laporan Keuangan 1 (satu) terakhir (jika diperlukan)
  3. Sertifikasi Profesi atau kompetensi (standard SKKNI/ BSN dan sebaginya)

Apa yang tidak kami jamin :

  • Risiko kontrak murni (denda kontrak atau sanksi, denda, hukuman dijatuhkan langsung ke Tertanggung)
  • Cidera badan dan kerusakan properti
  • Klaim dan/ atau peristiwa yang sudah terjadi
  • Tindakan yang disengaja dari tertanggung
  • Anak perusahaan/ asosiasi (klaim antara perusahaan dari kelompok yang sama)
  • Badan-badan publik/ pihak berwenang
  • Kepailitan
  • Hak paten
  • Jaminan nilai masa depan dan pendapatan Pengecualian–pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.