Asuransi Property All Risks/ Industrial All Risks

 

Asuransi Property All Risks/ Industrial All Risks merupakan asuransi yang menjamin kerugian dari semua risiko (unnamed perils) atas bangunan dan harta benda, kecuali risiko yang tercantum di dalam polis asuransi. Polis Jenis ini juga dapat ditunjukkan untuk penggunaan properti pabrik.

Produk ini menjamin risiko yang berupa :

  1. Kerusakan Material (Material Damage)
    Menjamin Segala Kerugian Fisik, atau kerusakan yang tidak terduga, dan tidak disegaja selain yang secara khusus dikecualikan dalam pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan dan penggantian
  2. Gangguan Usaha (Business Interruption) (Optional)

Manfaat dan Pengecualian

Objek utama dari Asuransi PAR dan Asuransi Industry All Risks (IAR) :

  • PAR (Property All Risks ) ditujukan menjamin kerusakan atau kerugian atas bangunan non-industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit dan sekolah
  • IAR (Industrial All Risks) ditujukan menjamin bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko dan mal atau pusat perbelanjaan

Berikut jaminan utama dan jaminan tambahan di asuransi property all risk :

  1. Jaminan utama
    • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap
    • Banjir, badai, angin topan dan kerusakan akibat air
    • Kerusakan akibat kendaraan, pembongkaran dan jaminan lainnya selain yang dikecualikan dalam polis
  2. Jaminan tambahan atau perluasan
    • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara
    • Terorisme dan sabotase
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami

Note : Perluasan Jaminan dikenakan Premi Tambahan

Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian atau risiko yang tidak dijamin dalam Asuransi Property All Risks antara lain :

Risiko Yang Tidak Dijamin

  • Perang, terorisme, nuklir dan radio aktif
  • Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
  • Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
  • Kerusakan Mekanik dan boiler
  • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  • Polusi atau kontaminasi

Harta Benda yang tidak dijamin

  • Harta benda yang sedang dibangun atau sedang dikerjakan
  • Harta benda dalam pengangkutan, Kendaraan Bermotor, Kapal, Pesawat Terbang
  • Perhiasan, batu mulia, karya seni
  • Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan
  • Tanah, Jalan, Rel, Rig, Pipa, Jembatan

Pengajuan Asuransi Property All Risks/Industrial All Risks membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  • Tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah :
    • Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya
    • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya
  • Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut)
  • Lokasi atau letak bangunan
  • Nilai bangunan dan Isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain)
  • Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri)
  • Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui
  • Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)
  • Calon Tertanggung Mengisi dan menandatangani formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) dengan sebenar-benarnya karena menjadi dasar penerbitan polis asuransi Kebakaran

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.