Asuransi Property All Risks/ Industrial All Risks merupakan asuransi yang menjamin kerugian dari semua risiko (unnamed perils) atas bangunan dan harta benda, kecuali risiko yang tercantum di dalam polis asuransi. Polis Jenis ini juga dapat ditunjukkan untuk penggunaan properti pabrik.
Produk ini menjamin risiko yang berupa :
Manfaat dan Pengecualian
Objek utama dari Asuransi PAR dan Asuransi Industry All Risks (IAR) :
Berikut jaminan utama dan jaminan tambahan di asuransi property all risk :
Note : Perluasan Jaminan dikenakan Premi Tambahan
Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian atau risiko yang tidak dijamin dalam Asuransi Property All Risks antara lain :
Risiko Yang Tidak Dijamin
Harta Benda yang tidak dijamin
Pengajuan Asuransi Property All Risks/Industrial All Risks membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
*Informasi PentingWebsite ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.