Jakarta, 26 Juni 2023
Bertempat di Auditorium Gedung Pusat PT PLN (Persero) PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (“PLN Insurance”) mengadakan Go Live Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability.
Acara dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Direktur Legal dan Human Capital PT PLN (Persero) Didi Yusuf Setiarto , Direktur Keuangan PT PLN (Persero) Shinthya Roesli, Ketua Umum SP PT PLN (Persero) M. Abrar Ali, Dana Pensiun PT PLN Persero, Komisaris PLN Insurance, Direksi PLN Insurance dan Ketua YLKI.
Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability merupakan kerjasama strategis antara PLN Insurance dengan PT Bank KB Bukopin Tbk, Bank Mandiri Taspen, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Melalui “Asuransi Public Liability” PLN Insurance memberikan Perlindungan berupa santunan atas risiko- risiko yang terjadi kepada Pelanggan PLN yang disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik seperti risiko kebakaran, Risiko luka-luka karena tersengat listrik hingga risiko meninggal dunia
Dengan Premi sebesar Rp. 500,- pada setiap transaksi pembelian listrik setiap pelanggan yang melakukan mekanisme pembayaran rekening tagihan listrik melalui Rekanan Bank yang telah bekerja sama dengan PLN Insurance otomatis mendapatkan perlindungan berupa santunan meninggal dunia Rp. 15,000,000,- Santunan kebakaran property Rp. 12,500,000,-dan penggantian biaya pengobatan sebesar max 10% dari santunan meninggal dunia
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo dalam sambutannya menyampaikan Inovasi dari Dana Pensiun PT PLN (Persero) dan PLN Insurance serta kolaborasi dari mitra strategis dalam Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability merupakan ekspansi dari Pelayanan Pelangan PLN, dalam memberikan rasa aman bagi Pelanggan PLN.
Ketua YLKI, Tulus Abadi dalam sambutannya menyambut baik Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui pemberian santunan bila terjadi peristiwa akibat hubungan pendek arus listrik seperti risiko kebakaran, Risiko luka-luka karena tersengat listrik hingga risiko meninggal dunia dan memberikan pujian kepada PT PLN(Persero) yang inovatif untuk menambah peningkatan pelayanan bagi masyarakat sebagai Pelanggan PLN. Menghimbau kepada Bank Himbara da Bank Pemerintah untuk ikut serta dalam Program Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability yang digagas oleh PT PLN (Persero) melalui PLN Insurance.
President Director PLN Insurace, Moch Hirmas Fuady dalam laporannya pada acara Go Live Program Perlindungan Pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability menyampaikan “Dalam memberikan pelayanan terbaik, PLN Insurance telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim bagi Pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan meninggal dunia akibat hubungan pendek arus listrik dengan proses klaim yang sangat mudah, Langkah awal yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123”.