Asuransi Kendaraan Bermotor adalah suatu bentuk asuransi yang meberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada kendaraan sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dengan jaminan komprehensif (Gabungan) dan kerugian total, dapat diperluas dengan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, kecelekaan pengemudi dan penumpang, serta kerusuhan serta bencana alam sesuai kebutuhan.
Manfaat Benefit :
Pengajuan Asuransi Kendaraan bermotor membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
Apa yang tidak kami jamin :
*Informasi PentingWebsite ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.