Asuransi CPM Adalah asuransi yang menjamin alat berat Excavator, Bulldozer, Wheel Loader, Drilling machine, dump truck dll. saat digunakan dan dalam Construction Site.
Manfaat :
- Polis Asuransi CPM adalah polis yang bersifat All Risks, yang artinya memberikan ganti rugi akibat risiko apapun kecuali risiko yang masuk dalam pengecualian
Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
Pengajuan asuransi Contractor Plant and Machinery Insurance
- Surat keterangan spesifikasi mesin, yang mencakup informasi :
a. No seri mesin
b. No rangka mesin
c. Tahun pembuatan
d. Kapasitas mesin
e. Penggunaan mesin - Invoice mesin (untuk mengetahui harga mesin, sebagai acuan besaran nilai pertanggungan)
Ada beberapa pengecualian risiko yang tidak dijamin dalam asuransi Contractor Plant and Machinery Insurance, diantaranya adalah:
- Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
- Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
- Kendaraan umum, perahu, pesawat
- Kerusakan karena air pasang (rob)
- Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
- Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
- Kerusakan selama pengetesan
- Pekerjaan dibawah tanah (underground)
- Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
- Kesengajaan oleh Tertanggung
- Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
- Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum
*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.