Asuransi Contractor Plant Machinery

 

Asuransi CPM Adalah asuransi yang menjamin alat berat Excavator, Bulldozer, Wheel Loader, Drilling machine, dump truck dll. saat digunakan dan dalam Construction Site.

Manfaat :

  • Polis Asuransi CPM adalah polis yang bersifat All Risks, yang artinya memberikan ganti rugi akibat risiko apapun kecuali risiko yang masuk dalam pengecualian

Syarat dan Dokumen yang diperlukan :

Pengajuan asuransi Contractor Plant and Machinery Insurance

  1. Surat keterangan spesifikasi mesin, yang mencakup informasi :
    a. No seri mesin
    b. No rangka mesin
    c. Tahun pembuatan
    d. Kapasitas mesin
    e. Penggunaan mesin
  2. Invoice mesin (untuk mengetahui harga mesin, sebagai acuan besaran nilai pertanggungan)

Ada beberapa pengecualian risiko yang tidak dijamin dalam asuransi Contractor Plant and Machinery Insurance, diantaranya adalah:

  1. Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
  2. Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
  3. Kendaraan umum, perahu, pesawat
  4. Kerusakan karena air pasang (rob)
  5. Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
  6. Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  7. Kerusakan selama pengetesan
  8. Pekerjaan dibawah tanah (underground)
  9. Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  10.  Kesengajaan oleh Tertanggung
  11.  Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
  12. Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum

 

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.