Asuransi Papan Reklame (Neon Sign) adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin atas kerusakan dari Bilboard (material damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.
Manfaat Benefit :
Pengajuan asuransi Papan Reklame membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
Apa yang tidak kami jamin :
*Informasi PentingWebsite ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.