Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) merupakan salah satu perangkat atau sarana yang dapat digunakan secara bertanggung jawab oleh seluruh stakeholder PT. Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kecurangan (fraud) yang terjadi pada lingkungan perusahaan dengan disertai bukti pendukung serta mencantumkan identitas yang lengkap.
Laporan dugaan pelanggaran dapat dikirimkan melalui email laporpelanggaran@plninsurance.co.id atau dengan mengakses website https://plninsurance.co.id/. Seluruh data identitas dan informasi yang berkaitan dengan laporan akan dijamin kerahasiaannya.
Laporan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pelaporan Pelanggaran (TP3) APLN harus memenuhi unsur 4W1H sebagai berikut:
a. What : Apa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor?
b. Where : Dimana dilakukannya perbuatan pelanggaran tersebut?
c. When : Kapan terjadinya perbuatan pelanggaran tersebut?
d. Who : Siapa saja pihak – pihak yang terlibat dalam perbuatan pelanggaran?
e. How : Bagaimana perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan? (modus, cara, dsb)
Komitmen Direksi APLN terhadap Whistleblowing System termuat dalam Surat Edaran Nomer.001/SE/DIR-APLN/IV/2022 tentang
Penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)