PLN Insurance Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Melalui Sosialisasi Asuransi SPKLU

PLN Insurance secara resmi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi produk inovasi terbarunya, Asuransi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), pada hari Rabu 23 April 2026 bertempat di kantor pusat PLN Insurance. Acara yang digelar secara hybrid ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman para mitra strategis mengenai pentingnya perlindungan aset dalam industri kendaraan listrik (EV) yang tengah berkembang pesat.

Seiring dengan meningkatnya jumlah populasi kendaraan listrik, infrastruktur pengisian daya pun tumbuh signifikan. Hingga saat ini, ribuan unit SPKLU telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Lonjakan jumlah infrastruktur ini dinilai memerlukan sistem pengamanan yang mumpuni guna menjamin keberlangsungan operasional dan investasi para pemilik modal.

Asuransi SPKLU hadir sebagai solusi perlindungan khusus bagi pemilik maupun investor SPKLU dari berbagai risiko kerugian operasional. Dalam sosialisasi tersebut, PLN Insurance memaparkan tiga manfaat utama perlindungan yang ditawarkan, yakni:

  1. Perlindungan Kerusakan Fisik: Menjamin aset mesin SPKLU dari risiko eksternal seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, hingga kerusakan akibat kecelakaan kendaraan.
  2. Tanggung Jawab Pihak Ketiga: Memberikan kompensasi atau santunan jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera fisik atau kematian pada pelanggan saat menggunakan fasilitas pengisian daya.
  3. Mitigasi Gangguan Operasional: Melindungi investor dari potensi kerugian finansial akibat kerusakan mesin yang menyebabkan terhentinya kegiatan bisnis (loss of income).

Melalui langkah ini, PLN Insurance berkomitmen untuk mendukung penuh program pemerintah dalam transisi energi bersih. Dengan adanya skema asuransi yang komprehensif, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga memiliki ketahanan (resilience) yang tinggi terhadap risiko bisnis di masa depan.