Asuransi Pemadaman adalah Asuransi memberikan jaminan kerugian atas hilangnya keuntungan/pendapatan keuntungan yang mungkin akan diperoleh, sebagai akibat dari Pemadaman Listrik.
Apa yang tidak kami jamin :
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan polis ini sehubungan dengan atau timbul dari :
*Informasi PentingInformasi diatas merupakan deskripsi produk secara singkat. Untuk penjelasan mengenai syarat dan kondisi mengacu kepada masing-masing ikhtisar & wording dalam polis