Prosedur Pengajuan Klaim

Proses pengajuan klaim di PT Asuransi Tugu Kresna Pratama secara umum cukup sederhana dan mudah. Cukup melaporkan melalui telepon diikuti dengan laporan tertulis dengan mengisi formulir laporan klaim, melengkapi dokumen klaim dan Divisi Klaim akan memproses laporan klaim lebih lanjut sesuai dengan syarat dan kondisi Polis.

Tahapan Proses Klaim

  1. Laporkan klaim ke Divisi Klaim PT Asuransi Tugu Kresna Pratama via email ke claim@tugukresna.com atau telpon 021-7995888 ext 310.
  2. Mengisi formulir klaim yang telah disiapkan dan menyerahkan dokumen pendukung klaim.
  3. Survey klaim, analisa klaim dan putusan klaim.
  4. Penggantian Kerugian.

Prosedur Pengajuan Klaim

  1. Melaporkan dan diikuti laporan tertulis ke Kantor Pusat, Kantor Cabang atau Kantor Pemasaran Asuransi Tugu Kresna Pratama terdekat dengan kota anda segera mungkin setelah terjadinya kerugian.
  2. Menyiapkan dan menyerahkan dokumen pendukung klaim sebagai berikut :

Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

  1. Mengisi Formulir Klaim yang telah disediakan di Bengkel Rekanan atau di download via website.
  2. Melampirkan Fotocopy SIM, STNK, BPKB.
  3. Surat Laporan Kepolisian setempat (jika dibutuhkan).
  4. Surat Tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga (Download via Website).

Polis Asuransi Non Kendaraan Bermotor.

  1. Mengisi Formulir Klaim yang telah disediakan via download .
  2. Surat Laporan Kepolisian setempat (jika dibutuhkan).
  3. Surat Tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
  4. Penunjukkan Loss Adjusters (jika dibutuhkan).