Pengajuan Asuransi Rangka kapal membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
Apa yang tidak kami jamin :
- Perang (War Exclusion) Perang sipil, revolusi, pemberontakan atau tindakan serupa lainnya. Ditahan, disandera dalam kondisi perang Kerusakan akibat senjata saat perang, torpedo, dll
- Pemogokan (Strikes Exclusion) Para pelakupemogokan, partisipan yang mengganggu proses kerja, huru-hara, atau pergolakan sipil Terorisme ataupun akibat tindakan seseorang yang memiliki motif politik
- Pembajakan
- Perbuatan Jahat (Malicious Acts Exclusion) Ledakan Senjata perang Perbuatan jahat yang bermotif politik Nuklir Senjata/ perang atom/ nuklir/ bahan radio aktif lainnya
- Nuclear Exclusion
- Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis
- ¼ collision liability
- Particular average jika penutupan TLO
- Abandoned Risk (biaya pengangkatan kapal) yang melebihi limit of liability polis
- Akibat polusi
- Increasement Liability di atas limitasi yang diberikan
- Pengecualian – pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis
*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.