Asuransi Profesi (Professional Indemnity) adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin perlindungan bagi para pekerja professional dalam menghadapi tuntutan hukum kliennya atas pelanggaran tugas professional dalam menjalankan usaha dan profesinya.
Manfaat Benefit :
Pengajuan Asuransi Profesi membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
Apa yang tidak kami jamin :
*Informasi PentingWebsite ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.