Asuransi Pengangkutan

 

Asuransi Pengangkutan adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan atau kehilangan barang (cargo) dalam proses pengiriman baik melalui moda angkutan darat, laut dan udara dari risko perjalanan yang dapat menimpa alat angkut terbalik, tenggelam, terbakar atau bahkan pencurian selama perjalanan

Manfaat benefit :

  • Kerugian atas barang-barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain yang disebabkan oleh tergelincirnya alat angkut atau keluar dari rel
  • Khusus alat angkut berupa kapal laut, kerugian yang dialami pemilik barang dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam atau terbaliknya alat angkut dengan obyek lain selain air
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • Peristiwa general average: pembuangan atau terlemparnya barang ke laut
  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi, petir dan sejenisnya

Pengajuan Asuransi Pengangkutan membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  • Mengisi formulir SPPA dengan benar dan sesuai keadaan terkini berisi informasi penting antara lain :
    • Detail Barang yang diangkut
    • Packing barang
    • Nilai barang sesuai Invoice
    • Alat Angkut
    • Tujuan pengiriman
  • Frekuensi pengiriman/ Turn over selama 1 tahun terakhir
  • Perluasan atas kehilangan karena tidak terkirim atau karena “bajing loncat” (pilferage) -> penambahan premi
  • Jenis cargo FOB atau CIF

Apa yang tidak kami jamin :

  • Dilakukan dengan sengaja oleh tertanggung/ pegawainya
  • Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausan yang wajar atas barang
  • Packing yang kurang baik/ kurang memadai termasuk di dalam kontainer
  • Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat
  • Kerugian karena sebab keterlambatan (delay in transit)
  • Kerugian karena ketidakmampuan keuangan tertanggung
  • Kapal Pengangkut tidak baik/ tidak layak laut
  • Akibat resiko nuklir dan sejenisnya
  • Akibat resiko perang, huruhara/ kerusuhan Pengecualian–pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis

 

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.