Asuransi MGM

Asuransi Mitra Ganda Manfaat atau disingkat MGM adalah jaminan perlindungan bagi pekerja/buruh dalam bentuk santunan kecelakan diri, kesehatan, biaya operasi,  kematian, biaya pemakaman dan  kebakaran.

Manfaat Benefit :

  1. Santunan Meninggal Akibat Kecelakaan
  2. Santunan Cacat Tetap Sebagian atau Total Akibat Kecelakaan
  3. Santunan Harian Rawat Inap
  4. Santunan Biaya Operasi Rawat Inap
  5. Santunan Kebakaran
  6. Santunan Meninggal Dunia
  7. Santunan Biaya Pemakaman dan Beasiswa

Pengajuan Asuransi MGM membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  • Harus menjadi peserta BPJS TK
  • Usia peserta pada saat masuk asuransi adalah 17 tahun dan maksimum adalah 60 tahun
  • Peserta adalah pemilik langsung dari BPJS TK
  • Usia masuk + masa pertanggungan maksimal 61 tahun
  • Peserta harus dalam keadaan sehat dan tidak sedang dalam perawatan dokter atau tidak mengidap penyakit menahun (yang dimaksud penyakit menahun seperti namun tidak terbatas pada : darah tinggi, diabetes, asma, ginjal, jantung, liver, kanker dan lain-lain).
  • Kontribusi Kepesertaan sebesar 80%

Apa yang tidak kami jamin :

Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung

  1. Kematian disebabkan kecelakaan yang terjadi ketika Tertanggung :
    • 1.1. Turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
    • 1.2. Bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
    • 1.3. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,
    • 1.4. Melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
    • 1.5. Menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
    • 1.6. Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,
    • 1.7. Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan. Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang memberatkan akibat -akibat kecelakaan itu.
  2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh :
    • 2.1. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat (2.2.)
    • 2.2. Baik langsung maupun tidak langsung karena :
      • 2.2.1. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, atau Sabotase,
      • 2.2.2. Tindakan -tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain,
      • 2.2.3. Ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar -pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu

        Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini

    • 2.3. Baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi -reaksi inti atom dan atau nuklir
  3. Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :
    • 3.1. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui Penanggung
    • 3.2. Kecelakaan dan akibat -akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali :
      • 3.2.1. Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini, atau
      • 3.2.2. Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat (2.2.) diatas
  4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus ) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome ) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex – ARC)
  5. Cedera atau penyakit yang ditimbulkan akibat secara aktif terlibat pada :
    • 5.1. Perang, segala tindakan peperangan baik yang dinyatakan maupun tidak, mengemban tugas militer, keikutsertaan secara langsung dalam huru-hara, pemogokan dan pergolakan sipil atau pemberontakan, teroris
    • 5.2. Tindakan kriminal/ tindakan melanggar hukum
    • 5.3. Usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan sendiri
  6. Perawatan, Pengobatan, dan segala akibat yang ditimbulkan pada penyakit dibawah ini :
    • 6.1. Penyakit infeksi pada organ genitalia (organ kelamin) yang diakibatkan oleh sebab apapun baik akibat hubungan sexual atau bukan akibat hubungan sexual,
    • 6.2. HIV-AIDS, termasuk penyakit atau kondisi yang berkaitan HIV-AIDS
    • 6.3. Penyalahgunaan obat, penggunaan alkohol, narkotik, obat bius dan sejenisnya
    • 6.4. Disfungsi sexual, micro penis, macro Penis, Ejakulasi dini, Impotensi, Frigiditas, tindakan transgender
    • 6.5. Penyakit jiwa/ penyakit mental lainnya, termasuk segala jenis Neurosis, Manifestasi dari gangguan kejiwaan atau Psikosomatis, segala jenis Psikosis, Gangguan Kepribadian, gangguan tidur
    • 6.6. Gangguan perkembangan dan pertumbuhan baik secara fisik maupun mental seperti Gangguan wicara, Autisme
    • 6.7. Penyakit ayan (epilepsi)
    • 6.8. Obstructive Sleep Apnea (OSA)
    • 6.9. Septum Deviasi
    • 6.10. Sirkumsisi (sunat) yang dilakukan pada Peserta di atas 10 tahun
    • 6.11. Hernia pada Peserta yang berusia sampai dengan 10 tahun
    • 6.12. Tindik, Tattoo dan komplikasi yang ditimbulkan
    • 6.13. Kontaminasi radioaktif
  7. 7. Perawatan dan pengobatan yang berhubungan dengan:
    7.1. Kesuburan (infertilitas), segala pengujian, perawatan untuk mendapatkan keturunan dan pengembalian kesuburan, misalnya: bayi tabung, hidrotubasi, termasuk pengobatan ke dokter obstetri dan ginekologi sub spesialis fertility dan endokrin (SpOG KFER) dan akibat-akibat yang ditimbulkan karena pengobatanpengobatan tersebut diatas.
    7.2. Kontrasepsi untuk pengaturan kehamilan secara mekanis atau kimiawi.
    7.3. Sterilisasi baik itu kastrasi, tubektomi dan vasektomi.

  8. Fatique, lelah mata, lelah mental atau lelah fisik termasuk istirahat untuk pemulihan atau perawatan di Sanatorium dan pengobatan di Rumah Sakit Khusus.
  9. Perawatan dan pengobatan yang berhubungan dengan penyakit menular yang diharuskan oleh hukum (pemerintah) untuk diisolasi/dikarantinakan dan wabah penyakit.
  10. Setiap perawatan atau pembedahan terhadap kelainan bawaan/cacat kongenital (penyakit atau penyakit yang dibawa sejak lahir), herediter (penyakit keturunan) serta komplikasi yang ditimbulkannya, antara lain: Atresia Ani, VSD, ASD, bibir sumbing, cacat tulang, debil, embicil, mongoloid, cretinism, thallasemia, haemophyllia, hydrocephalus.
  11. Perawatan dan pengobatan yang berhubungan dengan tujuan estetika termasuk pengobatan jaringan parut, bedah plastik kecuali bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat kecelakaan yang terjadi dalam periode polis berjalan yang dijamin oleh penanggung, bedah/perawatan kosmetik, pembedahan mata dengan laser (metode lasik), perawatan khusus untuk pengurangan atau penambahan berat badan dan peningkatan tinggi badan, tindakan dan perawatan orthodontic.
  12. Biaya pemberi jasa medis yang dikenakan oleh seseorang yang secara normal tinggal serumah dengan Peserta, keluarga dekat Peserta dan rekan sekerja dengan Peserta.
  13. Perawatan dan pengobatan yang dilakukan di klinik yang dikelola atau bekerjasama langsung atau memiliki hubungan langsung dengan Pemegang Polis atau dikelola atau bekerjasama langsung atau memiliki hubungan langsung dengan individu yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Pemegang Polis.
  14. Persalinan, keguguran kandungan, Pemeriksaan kehamilan dan pemeriksaan setelah persalinan termasuk segala komplikasi yang terjadi akibat persalinan.
  15. Biaya-biaya yang telah ditanggung Oleh Jaminan Sosial.
  16. Kematian dan Kecelakaan yang disebabkan oleh :
    • 16.1. perang, segala tindakan peperangan baik yang dinyatakan maupun tidak, mengemban tugas militer, keikutsertaan secara langsung dalam huru-hara, pemogokan dan pergolakan sipil atau pemberontakan, teroris.
    • 16.2. tindakan kriminal/ tindakan melanggar hukum.
    • 16.3. usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan sendiri.
    • 16.4. Keikutsertaan dalam aktifitas berbahaya antara lain: panjat tebing, panjat gedung, mendaki gunung, berburu, terjun payung, bungee jumping, terbang layang, kegiatankegiatan bawah air yang memerlukan perlengkapan bernapas, berkuda, perlombaan kecepatan dengan menggunakan kendaraan bermesin seperti mobil, motor, gokart, perahu, serta keikutsertaan pada kejuaraan professional.
    • 16.5. Penerbangan non komersial atau buka reguler.
    •  16.6. Hamil, Abortus maupun akibat melahirkan.

 

*Informasi Penting
Informasi diatas merupakan deskripsi produk secara singkat. Untuk penjelasan mengenai syarat dan kondisi mengacu kepada masing-masing ikhtisar & wording dalam polis.