Asuransi Machinery Breakdown

 

Asuransi MB Adalah asuransi yang Menjamin risiko kerugian yang akan timbul pada sebuah mesin saat sedang beroperasi jangka waktu pertanggungannya adalah sejak mesin-mesin selesai di rakit dan mengakhiri masa testing dan masuk periode operasional sampai akhir masa pertanggungan biasanya pertahun.

Manfaat :

  • Memberikan ganti rugi akibat risiko yang disebabkan oleh :
    • Kesalahan perencanaan
    • Kesalahan pemasangan
    • Kesalahan perbaikan
    • Kesalahan pengecoran, material
    • Kesalahan pengoperasian
    • Kekurangan keahlian pegawai
    • Kecerobohan
    • Huru-hara
    • Sambung singkat
    • Kesalahan penyambungan
    • Kekurangan air pada boiler
    • Peledakan
    • Badai/angin ribut

Syarat dan Dokumen yang diperlukan :

Pengajuan asuransi Machinery Breakdown

  1. Surat keterangan spesifikasi mesin, yang mencakup informasi :
    a. No seri mesin
    b. No rangka mesin
    c. Tahun pembuatan
    d. Harga mesin (untuk acuan besar nilai pertanggungan)
  2. Informasi umum, diantaranya :
    a. Lokasi mesin
    b. Penggunaan mesin

Ada beberapa pengecualian risiko yang tidak dijamin dalam asuransi Machinery Breakdown, diantaranya adalah:

  1. Deductible (risiko sendiri) yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kali kejadian
  2. Consequential Loss
  3. Kerugian/ kerusakan yang terjadi pada bagian mesin dengan umur operasi pendek, atau mudah aus/susut antara lain :
    a. Semua jenis perkakas yang dapat diganti-ganti (exchangeable tools) seperti saringan, cetakan, tali-tali, rantai
    b. Bagian-bagian (part) yang terbuka dari kaca, keramik, kayu dan ban karet
    c. Bahan-bahan pembantu seperti bahan bakar, gas, bahan pendingin katalis, pelumas
  4. Kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan/disebabkan oleh :
    a. Kebakaran, Sambaran petir, peledakan kimiawi, kejatuhan pesawat atau benda-benda lain
    b. Pencurian, pembongkaran, perampokan
    c. Banjir, Inundation, Tanah longsor, Gempa bumi, typhoon, Letusan gunung berapi dll.
  5. Kesalahan atau Cacat yang menjadi tanggung jawab Supplier, Contractor or Repairer berdasarkan Undang-undang atau perjanjian
  6. Kesalahan atau Cacat yang sebelumnya telah diketahui oleh tertanggung atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum pertanggungan ditutup dan tidak diberitahukan kepada Penanggung
  7. Kerugian/kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh Testing, Pemuatan beban berlebihan yang disengaja
  8. Penggunaan secara terus-menerus atas mesin yang telah rusak atau seharusnya mesin tersebut di repair/diperbaiki
  9. Tindakan kesengajaan dari Tertanggung itu sendiri, atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung
  10. Wear & Tear (keausan), pengikisan, karat sebagai akibat dari penggunaan atau peng-operasian normal
  11. Sebagai akibat langsung atau tidak langsung adanya :
    a. Peperangan, Invasi musuh, Civil war, Penggulingan pemerintahan dll sejenisnya
    b. Radiasi nuclear, Reaksi Nuclear
    c. Radioactive contamination

 

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.