Asuransi Kredit adalah Asuransi yang memberikan perlindungan kepada Bank atau Lembaga Keuangan atas risiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit, Perlindungan diberikan atas risiko kegagalan Tertanggung sebagai debitur untuk melunasi fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Umum maupun Lembaga Pembiayaan Keuangan lainnya.
Manfaat Benefit :
Memberikan manfaat kepada Pemegang Polis atau Tertanggung atas kerugian yang diderita yang diakibatkan oleh kredit macet karena sebab apapun kecuali yang dikecualikan dalam Polis
Pengajuan Asuransi Kredit membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
Apa yang tidak kami jamin :
Polis ini tidak memberikan ganti rugi atas kredit macet yang disebabkan oleh:
*Informasi PentingInformasi diatas merupakan deskripsi produk secara singkat. Untuk penjelasan mengenai syarat dan kondisi mengacu kepada masing-masing ikhtisar & wording dalam polis