Asuransi Kecelakaan Diri (PA) adalah asuransi yang memberikan jaminan/proteksi terhadap risiko kematian, cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya dan biaya–biaya perawatan dan/atau pengobatan sebagai akibat adanya suatu kecelakaan.
Manfaat Benefit :
Pengajuan Asuransi Kecelakaan diri membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
Apa yang tidak kami jamin :
*Informasi PentingWebsite ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.