Asuransi Kebakaran adalah Asuransi yang Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh risiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :A. Jaminan Standar Asuransi KebakaranB. Jaminan Tambahan atau Perluasan
A. Jaminan Standard
B. Jaminan Tambahan atau PerluasanDengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Risiko yang tidak dijamin :
Harta benda yang tidak dijamin/ dikecualikan :
Manfaat Benefit :
Pengajuan Asuransi Kebakaran membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :
*Informasi PentingWebsite ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.