Asuransi Kebakaran

 

Asuransi Kebakaran adalah Asuransi yang Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh risiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.

Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan

A. Jaminan Standard

  • Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya
  • Petir : Kerusakan dan/ atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir
  • Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
  • Kejatuhan Pesawat Terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang
  • Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/ atau kepentingan yang dipertanggungkan

B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.

Risiko yang tidak dijamin :

  1. Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self contribution) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice); kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan khusus
  2. Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis
  3. Kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, perang sipil dan sejenisnya
  4. Reaksi nuklir, kontaminasi/ pencemaran radioaktif
  5. Kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak, gambut

Harta benda yang tidak dijamin/ dikecualikan :

  1. Barang titipan/ milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni/ antik
  2. Naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan
  3. Efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, meterai, buku catatan usaha, catatan sistem komputer
  4. Kendaraan Bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya
  5. Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip
  6. Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar
  7. Taman, tanah (termasuk lapisan atas urungan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan dibawah tanah, harta benda di lepas pantai

Manfaat Benefit :

  • Menghindari Kerugian atas proteksi dari risiko kebakaran sehingga memberi rasa tenang kepada Calon Nasabah
  • Memberikan Jaminan pada Barang yang diasuransikan
  • Adanya Jaminan perluasan mencakup perlindungan atas risiko kerugian akibat kerusuhan, tersambar petir, huru-hara, terorisme dan banjir dan risiko Gempa Bumi

Pengajuan Asuransi Kebakaran membutuhkan beberapa syarat dan informasi. Diantaranya adalah :

  • Tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah :
    • Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya
    • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya
  • Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut)
  • Lokasi atau Letak Bangunan
  • Nilai Bangunan dan Isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain)
  • Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri)
  • Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui
  • Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)
  • Calon Tertanggung Mengisi dan menandatangani formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) dengan sebenar-benarnya karena menjadi dasar penerbitan polis Asuransi Kebakaran


*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.