Asuransi Comprehensive Machinery Insurance

 

Asuransi CMI pada dasarnya adalah gabungan antara asuransi PAR + MB yang umumnya menjamin risiko pada power plant, refinery, mesin-mesin pabrik, dll. dimana mesin-mesin lebih dominan dari pada asset bangunan sipilnya.

Manfaat :

  • Memberikan ganti rugi akibat risiko yang disebabkan oleh :
    • Kesalahan Design dan material
    • Kesalahan operasional, kurangnya keterampilan dan kelalaian
    • Kerusakan akibat gaya sentrifugal
    • Korsleting dan penyebab kelistrikan lainnya
    • Kekurangan air di generator uap
    • Ledakan fisik
    • Badai angin
    • Gempa bumi
    • Api, ledakan, petir
    • Banjir bandang, genangan

Syarat dan Dokumen yang diperlukan :

Pengajuan asuransi Comprehensive Machinery Insurance

  1. Surat keterangan spesifikasi mesin, yang mencakup informasi :
    a. No seri mesin
    b. No rangka mesin
    c. Tahun pembuatan
    d. Kapasitas mesin
    e. Penggunaan mesin
  2. Invoice mesin (untuk mengetahui harga mesin, sebagai acuan besaran nilai pertanggungan)


Ada beberapa pengecualian risiko yang tidak dijamin dalam asuransi Contractor All Risks / Erection All Risks, diantaranya adalah:

  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, pertempuran (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, konspirasi, pemogokan, lockout, kerusuhan, keributan sipil, militer atau kekuasaan yang dirampas, penyitaan, nasionalisasi, perintah, permintaan atau penghancuran atau kerusakan oleh atau di bawah perintah pemerintah secara de jure atau de facto atau oleh otoritas publik atau lokal;
  2. Tindakan orang atau orang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan organisasi mana pun dengan kegiatan yang diarahkan untuk menggulingkan atau mempengaruhi pemerintah secara de jure atau de facto dengan kekerasan atau kekerasan;
  3. Segala jenis tindakan terrorisme
  4. Ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir atau dari pembakaran bahan bakar nuklir;
  5. Sifat radioaktif, beracun, eksplosif atau berbahaya atau mencemari setiap instalasi nuklir, reaktor atau rakitan nuklir lainnya atau komponen nuklirnya;
  6. Senjata perang apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan/ atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif;
  7. Tindakan gagal bayar yang dilakukan oleh tertanggung atau perwakilannya

 

*Informasi Penting
Website ini hanya memuat informasi umum dan bukan merupakan kontrak/perjanjian asuransi. Rincian mengenai kondisi pertanggungan akan dituangkan di dalam polis. Diwajibkan untuk membaca dan memahami kondisi pertanggungan tersebut dengan baik.