Home
Product
Retail
MGM
Kesehatan
ASO
Kebakaran
Property/ Industrial All Risks
Corporate
Aneka
Kecelakaan Diri
Tanggung Gugat
Uang (CIS/CIT/FD)
Profesi (PI)
Papan Reklame (Neon Sign/Billboard)
Kebongkaran
Barang Bergerak (MAR)
Direksi & Pejabat Perusahaan (D&O)
Rekayasa
Contractor/Erection All Risks
Civil Engineering Completed Risks
Comprehensive Machinery Insurance
Contractor Plant Machinery
Electronic Equipment
Machinery Breakdown
Pengangkutan
Kendaraan Bermotor
Rangka Kapal
Harta Benda
Kredit
Penjaminan
Pemadaman
Services
Whistleblowing System
Complaint Form
Call Center
Health Provider
Repair Shop
List Agent APLN
Prosedur Bertransaksi
Links
Jaringan Kantor
Berita
Laporan
Laporan Bulanan
Laporan Tahunan
Laporan Triwulan
Laporan Semester
Laporan Keuangan
Internal Perusahaan
Eksternal Perusahaan
About Us
Milestone
Visi Misi
Core Value
Management
Struktur Organisasi
Tata Kelola Perusahaan
Sertifikat
Penghargaan
Mitra
Klien
Contact Us
Get a Quote
×
Search
Prosedur Pengajuan Klaim
Proses pengajuan klaim di PT Asuransi Tugu Kresna Pratama secara umum cukup sederhana dan mudah. Cukup melaporkan melalui telepon diikuti dengan laporan tertulis dengan mengisi formulir laporan klaim, melengkapi dokumen klaim dan Divisi Klaim akan memproses laporan klaim lebih lanjut sesuai dengan syarat dan kondisi Polis.
Tahapan Proses Klaim
Laporkan klaim ke Divisi Klaim PT Asuransi Tugu Kresna Pratama via email ke
claim@tugukresna.com
atau telpon 021-7995888 ext 310.
Mengisi formulir klaim yang telah disiapkan dan menyerahkan dokumen pendukung klaim.
Survey klaim, analisa klaim dan putusan klaim.
Penggantian Kerugian.
Prosedur Pengajuan Klaim
Melaporkan dan diikuti laporan tertulis ke Kantor Pusat, Kantor Cabang atau Kantor Pemasaran Asuransi Tugu Kresna Pratama terdekat dengan
kota
anda segera mungkin setelah terjadinya kerugian.
Menyiapkan dan menyerahkan dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
Mengisi Formulir Klaim yang telah disediakan di Bengkel Rekanan atau di
download
via website.
Melampirkan Fotocopy SIM, STNK, BPKB.
Surat Laporan Kepolisian setempat (jika dibutuhkan).
Surat Tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga (Download via Website).
Polis Asuransi Non Kendaraan Bermotor.
Mengisi Formulir Klaim yang telah disediakan via
download
.
Surat Laporan Kepolisian setempat (jika dibutuhkan).
Surat Tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
Penunjukkan Loss Adjusters (jika dibutuhkan).